Home » Pemilu 2024 » Indikasi Penggelembungan Suara DPR RI Rawan Terjadi di Dapil Aceh II

Indikasi Penggelembungan Suara DPR RI Rawan Terjadi di Dapil Aceh II

IMG_20240225_065207

BIREUEN – Hasil penghitungan suara DPR RI di tingkat TPS di daerah pemilihan Aceh II menunjukkan adanya dugaan penggelembungan suara Partai Politik pada Pemilu tahun 2024.

Hal ini diantaranya terlihat dari salinan formulir C di TPS 006 kecamatan Peureulak, Desa Pasir Putih kabupaten Aceh Timur untuk partai Nasdem. Dimana, di data from salinan C seharusnya total suara yang diperoleh partai Nasdem sebanyak 17 namun justru ditulis 37 suara, sehingga terjadi penambahan sebanyak 20 suara. 

Temuan serupa juga terjadi di kabupaten Bireuen, kecamatan Peusangan, gampong Tanjong Nie, TPS 01. Dimana, suara sah partai Golkar secara total seharusnya ditulis 23 suara, namun justru tertera sejumlah 132 suara, mengakibatkan terjadinya penggelembungan sebanyak 109 suara.

 

Di form salinan C di daerah lainnya juga terpantau adanya penambahan suara pada Partai Golkar. Dimana, suara yang diperoleh seluruhnya hanya 15 suara, namun ketika ditulis sudah menjadi sebanyak 33 suara, dan terjadi penambahan sebanyak 18 suara. 

Penggelembungan suara juga terpantau di data C lainnya yang sempat dipublish warga di media sosial. Kali ini, penambahan jumlah suara terjadi pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Seharusnya dari hasil penjumlahan PKB hanya memperoleh suara total sebanyak 31 suara, namun justru dituliskan 61 suara, sehingga terjadi penggelembungan hingga 30 suara. 

Dari sejumlah temuan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan hal serupa juga sangat rawan terjadi di berbagai TPS di daerah lainnya di Dapil Aceh II, sehingga perlu dicermati lebih baik oleh pihak Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, karena berpotensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan DPR RI di Dapil Aceh II.

Indikasi penggelembungan suara tersebut bisa saja dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dari tingkat paling bawah yakni TPS, dan hendaknya disinkronkan dengan teliti ketika proses rekap di tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. Bahkan, seyogyanya jika memang terdapat pelanggaran maka Bawaslu hendaknya memberikan sanksi kepada caleg maupun petugas pelaksana sebagaimana aturan yang berlaku.

Untuk diketahui, dapil Aceh II meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. (Red)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…