Home » Hukum » Indikasi Megakorupsi Jadi Penyebab Aceh Bertahan sebagai Juara Termiskin di Sumatera

Indikasi Megakorupsi Jadi Penyebab Aceh Bertahan sebagai Juara Termiskin di Sumatera

IMG-20240609-WA0004

BANDA ACEH_ Indikasi Mega Korupsi proyek tahun jamak (Multiyears Contract) dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,7 Triliun yang terdiri dari 11 ruas jalan penghubung antar daerah dan satu waduk serta Pengadaan Kapal Aceh Hebat sebesar Rp 178 Milyar hingga saat ini masih misteri.

Pasalnya, usai dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini kasus itu masih menggantung tanpa kejelasan.

Ibarat kata pepatah, dari hulunya memang sudah keruh hingga ke hilir pun ikut keruh. Begitulah yang terpajang jelas di hadapan masyarakat Aceh terkait proyek MYC dan pengadaan Kapal Aceh Hebat yang mulai sejak sistem penganggaran dan penandatanganan nota kesepahamannya bermasalah hingga pelaksanaan tender dan pelaksanaan pekerjaannya ditemukan berbagai persoalan.

Jika dilihat dari awal, jelas-jelas adanya mekanisme penganggaran yang dilanggar, dimana Nota kesepahaman (MoU) proyek multiyears 2020-2022 itu tidak diputuskan dalam sidang paripurna, hanya disepakati oleh Plt Gubernur dan pimpinan DPRA pada akhir 2019 lalu, dan tidak melibatkan anggota DPRA lainnya. Adapun pimpinan DPRA yakni Muhammad Sulaiman, SE. M.S.M, Dalimi, SE. Ak, Teuku Irwan Djohan, ST, dan Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si.

“Tentunya menjadi tanda tanya, apa dasar para pimpinan DPRA saat itu menandatangani MoU Proyek triliunan rupiah itu bahkan mengabaikan koleganya dan tidak membahasnya secara kolektif di DPRA. Ironisnya lagi, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penandatanganan MoU KUA-PPAS, 10 September 2019, tidak ada anggaran untuk proyek multy years yang muncul kemudian dalam APBA 2020, bahkan Komisi IV DPRA saat itu sudah mengeluarkan rekomendasi menolak penganggaran proyek MYC tersebut. Jelas-jelas disini keempat pimpinan DPRA saat itu sudah mengangkangi berbagai prosedur penganggaran dan sangat berani menandatangani nota kesepahaman. Katakanlah Wakil Ketua DPRA Dailami karena harus mengikuti arahan Gubernur Nova Iriansyah yang saat itu juga ketua Demokrat, lalu bagaimana dengan Sulaiman Abda dan Irwan Djohan, kenapa berani menandatangani MoU yang cacat regulasi tersebut, apa motif dibalik itu? Tentunya ini menjadi pertanyaan publik,” ungkap koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA) Arianda Ramadhan, Jum’at 21 Juni 2024.

Dia menyebutkan, pihak penegak hukum wabilkhusus KPK dan Kejaksaan Agung seharusnya menjejaki kemungkinan adanya indikasi suap atau gratifikasi dalam penandatangan MoU Proyek Triliunan rupiah tersebut.

“Apa mungkin ada transaksional atau barter kepentingan ataupun suap menyuap sehingga keempat pimpinan dewan itu begitu berani menandatangani nota kesepahaman proyek tahun jamak yang cacat secara regulasi dan prosedur itu. Jadi, itu semua itu sejak awal proses harus diusut tuntas oleh KPK ataupun Kejagung,” katanya.

Kata Ariyanda, salah satu persoalan yang selama membuat Aceh terus-terusan bertahan sebagai daerah termiskin di Sumatera salah satunya dikarenakan tingginya angka korupsi. Bisa dikatakan, indikasi mega korupsi di Aceh menjadi salah satu penyebab Aceh terus bertahan di angka teratas kemiskinan di Sumatera, pasalnya uang triliunan rupiah yang semestinya dinikmati rakyat justru hanya berputar di lingkaran elit saja.

“Masyarakat pernah berharap banyak kepada KPK agar indikasi megakorupsi di Aceh tersebut, sehingga anggaran yang melimpah itu dapat dipergunakan untuk menekan angka kemiskinan. Tapi sayangnya triliunan rupiah indikasi korupsi di Aceh hingga saat ini masih menggantung begitu saja,” jelasnya.

Ariyanda menambahkan, masyarakat Aceh tentunya berharap agar upaya pemberantasan korupsi di Aceh tak berjalan setengah hati, apa gunanya otsus Aceh jika pada akhirnya hanya jadi ladang pundi-pundi bagi para sindikat koruptor.

“Jangan sampai yang dibidik hanya kasus korupsi kelas teri, sementara indikasi megakorupsi seperti Proyek MYC yang mencapai Rp 2,7 Triliun dan Pengadaan Kapal Aceh Hebat sebesar Rp 178 M hanya sebatas pemeriksaan tanpa kejelasan. Sejak proses penganggaran dan penandatanganan MoU nya sudah bermasalah, belum lagi jika dilihat dari tender dan pelaksanaan kegiatannya, tapi sayangnya KPK terkesan harus bungkam seribu bahasa dan Kejagung yang katanya ingin menelusuri penyelewengan dana otsus Aceh juga belum bertindak,” pungkasnya.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…