ACEH TENGGARA_Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir untuk segera mengeluarkan edaran wajib bagi seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk ekspose penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal itu guna mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi serta untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah yaitu dana BOS.
“Penggunaan dana BOS harus dipaparkan dihadapan guru, dan wali murid kemana saja digunakan dan untuk apa saja diperuntukkan dana BOS setiap tahunnya. Dana BOS ini juga harus ditempelkan baliho secara terinci penggunaan dana BOS. Ini penting untuk transparansi dan tepat sasaran dana BOS. Jangan terkesan dana BOS jadi ladang empuk untuk melakukan korupsi,” ungkap Askhalani, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Askhalani, anggaran dana BOS yang dikelola seluruh sekolah di Aceh Tenggara nilainya cukup besar.
Bahkan, puluhan miliar, jadi, ini penting untuk dilakukan pengawasan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran dan terhindar dari bentuk-bentuk tindak pidana korupsi.
“Selama ini, cukup banyak sekolah-sekolah SDN maupun SMPN terkesan kurang dilakukan perawatan ringan seperti untuk cat bangunan sekolah, perbaiki mobiler rusak dan hal lainnya yang ditampung dalam Juknis penggunaan dana BOS. Jadi, kedepannya dana BOS ini harus benar-benar diawasi dan dipaparkan atau ekspose penggunaannya agar dana yang dikelola diketahui publik sehingga masyarakat dan wali murid bisa mengawasi penggunaan dana BOS,” kata Askhalani.
Sementara itu, Kepsek SMPN1 Kutacane, Budi Indra Spd Mpd, mengatakan, pihaknya setiap tahun mengekspose penggunaan dana BOS dihadapan guru dan wali murid, serta komite sekolah.
Hal itu dilakukannya agar penggunaan dana BOS diketahui masyarakat kemana saja dan untuk apa saja boleh digunakan.
Penggunaan dana BOS ini mereka cantumkan dalam baliho sehingga masyarakat bisa melihat penggunaan dana BOS tersebut.
Menurut dia, dana BOS bisa digunakan untuk pekerjaan yang ringan seperti cat bangunan, memperbaiki mobiler rusak, kegiatan ekstrakulikuler dan lainnya sesuai Juknis dana BOS.(Sultan Habibi)