ACEH BARAT _Seorang pemuda berinisial I di Aceh Barat terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien, setelah menerima pemukulan dari seorang pria berinisial AM, tepatnya di Desa Ujoeng Kalak, kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Adapun kejadian pemukulan terhadap korban tersebut terjadi pada pukul 22.30 Wib, Rabu (7/8), di jalan Iklhas desa Ujong Kalak kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kata Ervina yang merupakan kakak korban, bahwa semua kejadian tersebut bermula ribut masalah suami istri kerabat korban, kemudian si istri tidak menerima keributan tersebut menelpon keluarganya untuk mengadu terkait suaminya.
“Ribut masalah keluarga, si suami itu saudara dengan kami, karena tidak menerima keributan antara suami istri, si istri telepon keluargnya untuk cari suaminya,”ujar Ervina.
Kemudian setelah di telepon keluargnya berinisial AM langsung datang mencari sang suami ke Desa Ujong Kalak, si AM berjumpa dengan I yang merupakan keponakan si suami dan menanyakan keberadaan si suami.
“Si AM sudah cari si suami, namun tidak ketemu lalu jumpa lah sama adek saya I, ditanya sama AM ada nampak si suami, adek saya menjawab tidak nampak lalu si AM ini lansung pukul adek saya sampai berdarah,”jelas Ervina.
Kata Ervina, adiknya berinisial I tersebut mengalami luka parah mulai dari hidung, telinga keluar darah dan mulut robek, setelah itu giginya pun patah.
“Sudah kami bawa kerumah sakit tapi tidak di terima karena tidak ada dokter gigi, kemudian adek saya suruh pulang lagi, dan sebelumnya kami bawa ke kesrem namun tidak ada alat ronsen, kami bingung karena korban penganiayaan seperti ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan keluarga adek saya ini orang gak da,” jelas Ervina
Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan kepihak kepolisian.
“Sudah kita buat laporan ke polres Aceh Barat dan hasil visum juga sudah kita serahkan, karena kami tidak terima apa yang dilakukan oleh si pelaku kepada adik kami,” tegas Ervina.
Adapun surat laporan pada pihak kepolisian setempat dengan nomor surat, Nomor : STTLP/95/VIII/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/ POLDA ACEH.
“Kami dari pihak keluarga kepada kepolisian agar aparat penegak hukum bisa menjerat si pelaku dengan hukum yang berlaku,”tutup Ervina.||Alfianpasee.