Categories: Aceh

Empat Terpidana Kasus Penyelundup Rohingya Dapat Bebas Bersayarat

ACEH BARAT – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Meulaboh telah mengeluarkan empat terpidana perkara penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Barat, sesuai petikan Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2024lPN Mbo Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kelapas Kelas II B Meulaboh, Akhmad Widodo, melalui Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Ganda Fernandy, mengatakan bahwa keempat terpidana selama ini telah menjalani kurungan penjara selama 2/3 dari masa tahanan.

“Telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ganda Fernandy.

Berdasarkan Salinan petikan putusan disebutkan, bahwa menyatakan Terdakwa 1 Herman Saputra bin Alm Ahmad Rani, Terdakwa 2 Muchtar bin Alm Abdulrani, Terdakwa 3 Harfadi M lqbal bin Zainuddin, dan Terdakwa 4 Erpan bin Alm M Syam.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penanggung jawab alat angkut yang sengaja turut serta menaikkan penumpang yang tidak melalui petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan imigrasi.

Lebih rinci, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Herman Saputra bin Alm Ahmad Rani oleh dengan pidana penjara selama sati tahun dua bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp 35 juta.

Sementara Terdakwa 2 Muchtar bin Alm Abdulrani, Terdakwa 3 Harfadi M lqbal bin Zainuddin, dan Terdakwa 4 Erpan bin Alm M Syam dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp15 juta.

“Saat ini mereka sudah bebas bersyarat dan tidak lagi di Lapas Meulaboh,” sebutnya.

Keempat terpidana didakwa melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Sebagaimana Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana

“Keempat terpidana juga telah membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada masing-masing terpidana, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tutup Ganda. (Alfian) 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago