Aceh Tenggara_ Pungutan liar diduga merebak di SMK Negeri PP Kutacane Aceh Tenggara. Dugaan pungutan liar atau pungli di SMK Negeri PP Kutacane mencederai dunia pendidikan. Bahkan beberapa masyarakat menilai, pungutan yang dilakukan pihak SMK Negeri PP Kutacane sangat memberatkan wali murid.
Terhitung pada tanggal 1 Agustus siswa SMK Negeri PP Kutacane telah diberangkatkan ke lokasi PKL di Takengon.
“Pungutan yang semacam itu biasa dilakukan pihak sekolah dengan modus disetujui pihak Komite, sebenarnya yang usulkan pihak sekolah, dan yang upayakan hal itu disepakati adalah pihak sekolah, apakah mungkin secara logika ongkosnya harus dibayar hingga jutaan rupiah. Dikali berapa siswa ? Sudah berapa keuntungan secara pribadi pihak sekolah?,” kata salah seorang wali siswa dan meminta namanya tidak dicantumkan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dugaan pungli diduga masih tumbuh subur di beberapa sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara. Salah satunya di Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK Negeri PP Kutacane, Jl. Blangkejeren – Kutacane No.KM. 4.5, Tanah Merah, Kec. Badar, Kabupaten Aceh Tenggara.
Wali murid melaporkan bahwa setiap siswa dipungut biaya PKL sebesar Rp. 2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL). Pihak sekolah mengatakan, biaya tersebut untuk administrasi, operasional, bahkan uang listrik.
“Para orang tua siswa ini terima-terima saja meskipun pahit. Dan tidak ada yang berani mempertanyakan atau melapor. Hanya saja, pihak sekolah menggiring pihak kami para orang tua untuk ikuti dan sepakati anjuran pihak sekolah,” ujarnya.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara M. Saleh Selian menangapi hal tersebut, dan sangat menyayangkan terjadinya pungutan liar yang membebankan wali murid dengan nominal yang sangat besar dan tidak memiliki dasar hukum.
Saat wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah SMK Negeri PP Kutacane melalui aplikasi WhatsApp, diduga kepala sekolah tersebut sudah memblokir nomor WhatsApp wartawan ini.(Sultan Habibi)