ACEH TENGGARA_ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (Sidik) terkait indikasi korupsi atau penyimpangan Dana Desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara tahun 2022 hingga 2023.
Kajari Aceh Tenggara, Erawati SH MH melalui Kasi Intelijen, Deddi Mariadi SH, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dana desa Jongar Asli, Kecamatan Ketambe telah ditingkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke tahap penyidik.
Berdasarkan laporan nomor 07.ist/laporan/2024 dari masyarakat tanggal 9 Mei 2024 dari masyarakat terkait indikasi penyimpangan pengelolaan dana desa Jongar Asli tahun 2022 dan 2023.
Pihak Intelijen Kejari Aceh Tenggara melakukan puldata dan pulbaket untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Sehingga ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan Negara dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Pengulu Kute Jongar Asli tahun 2022 dan 2023.
“Sehingga penyidik berkeyakinan untuk meningkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.(Sultan Habibi)