Home » Aceh » Desak Kapolda Aceh Usut Kasus Kasbon Gayo Lues, Mahasiswa : Jangan Seperti Lagu Bang Toyyib, Berganti Kapolda Juga Tak Terselesaikan

Desak Kapolda Aceh Usut Kasus Kasbon Gayo Lues, Mahasiswa : Jangan Seperti Lagu Bang Toyyib, Berganti Kapolda Juga Tak Terselesaikan

IMG-20240130-WA0050

BANDA ACEH – Koalisi Mahasiwa Pemuda Antikorupsi (KoMPAK) mendesak Kapolda Aceh untuk segera mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 15,2 M.

“Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK terdapat Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Kabupaten Gayo Lues Rp 15.224.737.945-, yang belum disetor ke kas daerah pada tahun anggaran 2022. Tentunya sangat miris, karena berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan seharusnya temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dalam masa 60 hari. Namun, ini sudah berganti tahun juga tak kunjung diselesaikan sehingga sudah seyogyanya ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum,” ungkap Koordinator KoMPAK, Heru Setiawan, Selasa 30 Januari 2024.

Menurut Heru, temuan BPK itu bukan macam kredit mobil, yang bisa dicicil. Ada masa pengembalian yang harus segera diselesaikan 60 hari. Jika temuan tersebut tidak juga diselesaikan, maka permasalahan itu harus ditindaklanjuti ke aparat berwenang. “Ini Sudah berganti tahun, jangan sampai seperti Kisah dalam lagu Bang Toyyib tak pulang-pulang, berganti tahun uang belasan milyar uang Kasbon itu tak dipulangkan ke negara. Bahkan berganti Kapolres dan Kapolda Juga kasus itu juga tak kunjung diselidiki padahal disinyalir terdapat indikasi kerugian negara yang tidak sedikit,” ujarnya.

Heru menjelaskan, jika uang belasan milyar itu dipergunakan untuk membantu masyarakat bayangkan berapa banyak rumah duafa bisa dibangun, berapa banyak korban bencana bisa dibantu, berapa banyak UMKM bisa dibantu. “Mirisnya, Rp. 15,2 M uang kasbon yang tak dikembalikan itu hanya dinikmati segelintir pejabat, sementara aparat penegak hukum sampai hari ini masih belum ada tindaklanjut apa-apa,” bebernya.

Heru berharap Kapolda Aceh yang baru Irjen Achmad Kartiko adalah sosok yang tanggap akan persoalan masyarakat dan tak akan membiarkan kasus Kasbon belasan milyar ini tanpa kejelasan. “Kita mendesak Kapolda Aceh yang baru segera untuk mengusut tuntas persoalan Kasbon Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022 ini. Buktikan ke masyarakat bahwa Polda Aceh dalam penegakan hukum tak tajam ke bawah tumpukan keatas dan tidak pandang bulu. Jangan sampai karena yang terendus adalah pejabat daerah, Polda Aceh tidak mengusutnya. Ini akan berpotensi mencoreng slogan Polri Presisi sebagaimana amanah Bapak Kapolri,”jelasnya.

Tak hanya itu, mahasiswa juga meminta Kapolda Aceh untuk mengusut indikasi penyelewengan dana Anggaran hibah dengan total mencapai Rp 1 M yang dialokasikan Pemkab Gayo Lues untuk PDAM Tinta Sejuk.

“Sesuai Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: Surat 900/13/NPHD/2019. Maksud dan tujuan diadakannya perjanjian hibah ini untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. Namun, justru penggunaan uang tersebut dinilai masyarakat tidak tepat sasaran dan terindikasi diselewengkan hingga pelayanan PDAM tersebut tidak dapat di maksimalkan bahkan di ousat ibukota Gayo Lues,”bebernya.

Kata Heru menjelaskan, cara transfer dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Gayo Lues ke rekening (PDAM TIRTA SEJUK), Nomor Rekening: 071 01.03.870001-1 pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Blangkejeren setelah Naskah Perjanjian Hibah ditandatangani para pihak. ” Ruang lingkup perjanjian hibah ini meliputi bantuan dana untuk biaya kegiatan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues. Namun, anehnya menurut masyarakat disana hibah yang diberikan Pemda Gayo Lues itu seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan PDAM Tirta Sejuk. Tapi itu tidak terjadi. Kita berharap pihak Polda Aceh juga mengusut persoalan ini,”tambahnya.

Pihaknya berharap di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh yang baru Irjen Achmad Kartiko sejumlah pekerjaan rumah (PR) aparat penegak hukum ini dapat diusut secara tuntas. “Masyarakat akan melihat apakah Kapolda Aceh yang baru mampu bergerak cepat atau tidak mengusut persoalan ini. Jangan sampai masyarakat mengumpakan seperti Kisah alam Lagu Bang Toyyib yang bertahun-tahun tak pulang-pulang, urusan Kasbon Belasan Milyar dan Indikasi penyelewenga Hibah PDAM Tirta Sejuk justru malah bertahun-tahun terkesan dibiarkan,” pungkasnya.[]

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…