Home » Aceh » Demo DPRA, APRAH Sebut Anggaran Pokir Dewan Tidak Mementingkan Rakyat

Demo DPRA, APRAH Sebut Anggaran Pokir Dewan Tidak Mementingkan Rakyat

IMG-20231109-WA0015

BANDA ACEH –Puluhan masyarakat dari Aliansi Peduli Rakyat (APRAH) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait keterlambatan pembahasan APBA 2024 dan alokasi pokok pikiran (Pokir) yang diduga tidak mementingkan kepentingan rakyat, Kamis (9/11/2023).

Koordinator aksi, Saiful Mulqi mengatakan, melihat kondisi Aceh saat ini yang sedang dilanda krisis kepentingan para pihak yang ingin menjerumuskan kepada kegagalan kepemimpinan eksekutif aceh. Dimulai dengan Pembahasan APBA 2024 Molor, disinyalir isu Persoalan Bagi-bagi Kue Pokir Dewan yang belum ada titik temu yang menyebabkan keluar stetmen ketua DPRA Zulfadli meminta presiden Joko Widodo untuk mencopot PJ Gubernur Aceh Ahmad Marzuki dari jabatannya. Inilah puncak menculnya kegeraman public kepada lembaga legislatif. Pasalnya Pemerintah Aceh itu bukan hanya Pj Gubernur, secara teknis pembahasan APBA itu dapat dibahas langsung oleh DPRA dengan tim TAPA.

“Tidak ada kewajiban dan keharusan secara aturan yang mewajibkan Pj Gubernur harus hadir rapat pembahasan RAPBA karena sudah ada Tim TAPA yang terdiri dari Sekda, Bappeda, para Asisten dan kepala Dinas Keuangan Aceh yang mewakili Pemerintah Aceh. Namun patut diduga pembahasan RAPBA 2024 itu tak kunjung dibahas dan buntu hanya karena belum adanya kesepakatan terkait alokasi anggaran pokok pikiran (pokir) sesuai dengan permintaan DPRA di duga rakusnya DPRA dalam mengeruk uang rakyat. Upaya penyelamatan uang rakyat Aceh di tengah peraturan politik 2024 merupakan langkah penting yang harus dilakukan. APBA dapat dioptimalkan program prioritas pemerintah dan kebutuhan rakyat Aceh serta tidak digunakan untuk kepentingan kampanye atau pemenangan politik oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Aliansi Peduli Rakyat Aceh Meminta Kepada Bapak Presiden Joko Widodo melalui Mendagri tidak lagi mengakomodir kepentingan DPRA yang bicara nasib rakyat, justru merekalah yang melukai hati rakyat aceh, justru pelaksanaan pokir anggota Dewan banyak bersamalah,yang hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja.

Aliansi Peduli Rakyat Aceh juga meminta Kepada Kejaksaan Provinsi Aceh yang baru agar mengaudit Pokirpokir Dewan yang bermasalah salama anggaran 2022-2023 yang kegunaan nya hanya untuk kelompok dan kroni TIM Nya.

“Aliansi Peduli Rakyat Aceh Meminta pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024 melalui peraturan gubernur menjadi solusi konkret. Hal ini agar anggaran itu dapat diselamatkan dan dimaksimalkan untuk rakyat,”tegas Saiful Mulqi.

Tak hanya itu, Aliansi Peduli Rakyat Aceh meminta Kepada Aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan Aceh untuk mengusut tuntas Pokir-pokir ke akar-akar nya aktor penting dalam Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Buku Adat dan Meubelair di MAA, Turnamen Bola Kaki Anggaran 500 juta dan Pekerjaan Jalan Guhang Abdya, yang merugikan negara yang diduga keterlibatan Birokrasi TOP Di Aceh yang harus segera di usut.

Demonstran juga mendesak kejaksaan Aceh untuk kembali mengusut tuntas aktor sampai ke akarnya terkait temuan BPK di DPKKA yang menghilangkan uang rakyat Aceh sekitar 22,3 Milyar di tahun 2013 yang kami anggap belum selesai.

Aliansi Peduli Rakyat Aceh yang tergabung semua stakeholder, pemuda Aceh, mahasiswa, tokoh masyarakat dan tokoh santri itu meminta kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menjalankan roda pemerintahan sebagaimana amanah pemerintah pusat demi kepentingan rakyat. Jadi, pj gubernur bukanlah orang yang berkewajiban untuk memenuhi keinginan dewan Aceh.

“Kami berharap bersamalah membangun Aceh, tolong dianggarkan dana – dana untuk kepentingan umum untuk kepentingan rakyat Aceh tidak hanya kelompok saja,” teriak salah satu pendemo. [Del]

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…