Home » Pemilu 2024 » Caleg DPR RI dari PAN Kesulitan Peroleh C1 dari DPD PAN

Caleg DPR RI dari PAN Kesulitan Peroleh C1 dari DPD PAN 

IMG-20240221-WA0037

ACEH UTARA – Formulir C1 menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara saat pemilihan umum (pemilu). Informasi di dalamnya meliputi jumlah suara sah, suara tidak sah, serta perolehan suara untuk masing-masing kandidat dan partai politik, formulir ini biasanya diserahkan oleh saksi-saksi partai kepada DPD Partai di setiap kabupaten/kota setelah dilakukan perhitungan suara di tingkat TPS, dan C1 ini menjadi acuan bagi setiap caleg untuk mengawal suara yang diperoleh caleg dan Partai untuk proses rekapitulasi suara.

Namun, mirisnya formulir C1 DPR RI yang dikumpulkan oleh saksi-saksi dari PAN justru tidak diberikan kepada caleg-caleg DPR RI PAN yang maju dari Dapil Aceh II. 

“Kita sudah berupaya meminta C1 DPR RI kepada DPD-DPD PAN yang ada di dapil Aceh 2, namun sampai saat ini tidak diberikan. Kita memerlukan C1 ini untuk mengawal perolehan suara partai dan suara pribadi, mengingat banyaknya temuan kesalahan dalam rekapitulasi realcount KPU(Sirekap),” ungkap caleg DPR RI PAN, H Aminullah Usman, Rabu 21 Februari 2024.

Aminullah mengaku, pihaknya menemukan berbagai informasi kejanggalan dalam perhitungan suara DPR RI namun ketika ingin dilakukan penyesuaian dan pengawalan lebih lanjut pihaknya justru tak diberikan formulir C1 DPR RI oleh DPD PAN di Dapil tersebut.

“Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan caleg dari PAN tapi juga berpotensi merugikan partai, apalagi suara yang diperoleh setiap caleg diakumulasikan ke dalam suara partai sehingga setiap caleg berkewajiban mengawal suara yang telah diperoleh berdasarkan C1 yang telah dimiliki partai.

“Kita ini berjuang bersama-sama, jangan ada pilih kasih dan pandang bulu. Seharusnya DPD -DPD PAN lebih terbuka dan transparan kepada setiap caleg DPR RI. Sebagaimana amanah ketua umum DPP PAN Pak Zulkifli Hasan agar berjuang untuk mendapatkan kursi di daerah pemilihan Aceh II,” kata Aminullah.

Hal senada juga disampaikan oleh Caleg DPR RI PAN lainnya Teuku Hasbullah HD. Dia juga mengaku tak diberikan C1 oleh pihak pengurus partai di tingkat kabupaten/kota di dapil Aceh II. Dia berharap agar tidak dibeda-bedakan antar caleg DPR RI.

“Kita sebelumnya sudah berupaya menghubungi DPD – DPD meminta C1 tersebut, namun alasannya belum dikembalikan saksi, belum terkumpul dan sebagainya. Tapi sampai saat ini juga belum diberikan,”ungkap Teuku Hasbullah HD saat dihubungi melalui seluler, Rabu 21 Februari 2024 malam.

Sejauh ini kita hanya mendapatkan C1 dari saksi kita sendiri, tentu hanya sebagian dan jumlahnya terbatas.

“Saksi-saksi kita dari PAN itukan biaya untuk honornya sudah diberikan oleh DPP PAN, seharusnya semua caleg DPR RI diberikan akses yang sama untuk mendapatkan info C1 tersebut sehingga bisa sama-sama mengawal suara PAN,” ujar pria yang akrab disapa Bang Bob itu.

Menurutnya, semua caleg DPR RI berhak untuk mendapatkan akses C1 tersebut agar suara partai dapat dikawal dan tidak hilang.

“Kita inikan berjuang bersama agar PAN dapat kursi DPR RI di Dapil Aceh II masalah siapa duduk nanti siapa saja boleh, yang penting kita bisa sama-sama memperjuangkan kursi PAN untuk DPR RI dari Dapil Aceh II ini. Jadi, seharusnya semua caleg diberikan akses C1 agar bisa mengawal suara yang sudah dikumpulkan,”tutupnya.

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…