Home » Opini » Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

Bustami Harus Ikhlas Gagal Sebelum Bertanding

IMG-20240903-WA0014

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (7/9/2024). Sosok ulama kharismatik Aceh, belum sempat menunaikan hajatnya sebagai calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, ternyata Allah SWT berencana lain. Semoga Allah SWT ridho atas amal ibadah almarhum. 

Terkait urusan Pilkada Aceh 2024, meninggalnya Tu Sop memberi konsekuensi politik terhadap pasangannya Bustami Hamzah sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024. Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pasal54 ayat (5) menyebutkan “Dalam hal pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilihan dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.” Sangat transparan Undang-undang mengnyatakan paska wafatnya Tu Sop, Bustami Hamzah harus mengurungkan niatnya melanjutkan mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh alias batal.

Kasus meninggalnya salah satu pasangan calon pada Pilkada, pernah terjadi di Lampung Timur, ketika itu calon wakil bupati meninggal dunia, oleh karenanya Calon Bupati dinyatakan gugur, merujuk pasal54 ayat (5) UU Pilkada. Nampaknya terkesan pasal 54 ayat (5) tidak adil dan mencederai kedaulatan rakyat, karena tidak memberi ruang solusi jalan keluar. Oleh karena itu Calon Bupati Lampung Timur Erwin Arifin, menyampaikan keberatannya, pasal 54 ayat (5) seharusnya diterapkan secara hati-hati dan sungguh-sungguh memberi kesempatan partai pengusung mencari dan mengganti pasangan calon lain, dalam jangka waktu yang wajar.

Menurut Mahkamah, pasal itu tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon berpartisipasi dalam pemerintahan serta masih relevan dan tepat untuk diterapkan dalam permohonan pengujian Pasal 54 ayat (5) UU Pilkada ini. Pemerintah juga sepakat dengan pandangan MK tersebut bahwa pengajuan pasangan calon kepala daerah dalam bentuk paket merupakan satu kesatuan karena pasangan calon kepala daerah memang tidak bisa diajukan sendiri-sendiri. Sebab, pada akhirnya pasangan calon tidak dipilih secara sendiri-sendiri, melainkan satu paket pasangan calon.

Bustami akhirnya harus mengurungkan niatnya maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2024, tidak saja karena undang-undang Pilkada, tapi yang lebih penting adalah karena takdir allah SWT yang tidak bisa ditolak. Patut dicatat oleh para pemangku kebijakan di Aceh, Wafatnya Tu Sop adalah petunjuk Allah SWT yang mengisyaratkan, janganlah bersikap sebagai tuhan, karena ketika Sang Maha mengatur berkehendak lain, maka tak satupun jabatan dan kekuasaan dunia mampu menolaknya.

Oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA

Penulis adalah Pemerhati Aceh

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…