ACEH TENGGARA_ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aceh Tenggara (Agara) mendapat penilaian “Kurang Sehat” dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Sedikitnya terdapat 7 Miliar selisih angka rasio operasional dan pendapatan operasi diduga menjadi penyebabnya.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor: ST-233/PW01/4/2024, pada 30 April 2024, menerangkan BPKP Aceh telah melakukan hasil evaluasi kinerja terhadap PDAM Tirta Agara.
Dari hasil evaluasi, BPKP Aceh menilai kinerja PDAM Tirta Agara berkategori “Kurang Sehat”, mengalami peningkatan rasio operasional dibandingkan dengan pendapatan operasi yang sebesar 0,06 persen dari tahun 2022.
Kategori tersebut, dinilai dari aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia.
Sedangkan permasalahan diantaranya, pihak PDAM belum menggunakan tarif terbaru dan masih menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 400/97/2017 tentang penentuan biaya tarif air minum dan pemasangan sambungan baru PDAM Tirta Agara yang masih belum diperbaharui dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kemudian, bentuk badan hukum perusahaan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Yang seharusnya BUMD adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, yang mana harus diperjelas dengan Qanun Daerah.
Selanjutnya, perusahaan telah memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, SPI belum didukung dengan internal audit charter, audit universe dan audit lain-lainnya.
Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pengawas dan sekaligus mantan Sekdakab Aceh Tenggara, Mhd Ridwan, saat dikonfirmasi Kamis (13/6) menjelaskan, persoalan PDAM Tirta Agara terkait kinerja “Kurang Sehat” tersebut banyak hal yang harus dibenahi.
“Memperbaiki aspek penilaian kinerja keuangan, memperbaiki aspek penilaian kinerja pelayanan, memperbaiki aspek penilaian kinerja operasional, memperbaiki aspek penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis (Renbis) dan rencana kerja anggaran (RKA), ” Ujarnya.
Meskipun begitu kata dia, persoalan kinerja kurang sehat yang ditetapkan oleh BPKP Aceh terhadap PDAM Tirta Agara, sampai saat ini, belum mencapai seperti yang diharapkan. “Namun tetap ada perbaikan dari aspek kinerja PDAM, ada peningkatan walau sedikit dari semua aspek. Semua masih dalam proses. Semoga persoalan ini, dapat segera dituntaskan oleh pemerintah kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, semua tim pengawas operasional PDAM Tirta Agara, tidak memiliki honorarium dari penghasilan maupun dari hasil kerja sama dengan pemerintah. (Sultan Habibi)
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…