Home » Aceh » BPKP Aceh Nilai PDAM Tirta Aceh Tenggara Kurang Sehat

BPKP Aceh Nilai PDAM Tirta Aceh Tenggara Kurang Sehat

16_28_16_20240613-img-20240613-150712

ACEH TENGGARA_ Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aceh Tenggara (Agara) mendapat penilaian “Kurang Sehat” dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. Sedikitnya terdapat 7 Miliar selisih angka rasio operasional dan pendapatan operasi diduga menjadi penyebabnya. 

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor: ST-233/PW01/4/2024, pada 30 April 2024, menerangkan BPKP Aceh telah melakukan hasil evaluasi kinerja terhadap PDAM Tirta Agara.

Dari hasil evaluasi, BPKP Aceh menilai kinerja PDAM Tirta Agara berkategori “Kurang Sehat”, mengalami peningkatan rasio operasional dibandingkan dengan pendapatan operasi yang sebesar 0,06 persen dari tahun 2022.

Kategori tersebut, dinilai dari aspek keuangan, aspek pelayanan, aspek operasional dan aspek sumber daya manusia.

Sedangkan permasalahan diantaranya, pihak PDAM belum menggunakan tarif terbaru dan masih menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 400/97/2017 tentang penentuan biaya tarif air minum dan pemasangan sambungan baru PDAM Tirta Agara yang masih belum diperbaharui dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kemudian, bentuk badan hukum perusahaan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Yang seharusnya BUMD adalah perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah, yang mana harus diperjelas dengan Qanun Daerah.

Selanjutnya, perusahaan telah memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI), namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, SPI belum didukung dengan internal audit charter, audit universe dan audit lain-lainnya.

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua Dewan Pengawas dan sekaligus mantan Sekdakab Aceh Tenggara, Mhd Ridwan, saat dikonfirmasi Kamis (13/6) menjelaskan, persoalan PDAM Tirta Agara terkait kinerja “Kurang Sehat” tersebut banyak hal yang harus dibenahi. 

“Memperbaiki aspek penilaian kinerja keuangan, memperbaiki aspek penilaian kinerja pelayanan, memperbaiki aspek penilaian kinerja operasional, memperbaiki aspek penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis (Renbis) dan rencana kerja anggaran (RKA), ” Ujarnya. 

Meskipun begitu kata dia, persoalan kinerja kurang sehat yang ditetapkan oleh BPKP Aceh terhadap PDAM Tirta Agara, sampai saat ini, belum mencapai seperti yang diharapkan. “Namun tetap ada perbaikan dari aspek kinerja PDAM, ada peningkatan walau sedikit dari semua aspek. Semua masih dalam proses. Semoga persoalan ini, dapat segera dituntaskan oleh pemerintah kabupaten,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, semua tim pengawas operasional PDAM Tirta Agara, tidak memiliki honorarium dari penghasilan maupun dari hasil kerja sama dengan pemerintah. (Sultan Habibi)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…