ACEH TENGGARA_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.
“Sehubungan dengan telah berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan imbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Agara, Eka Prasetio Juanda Lubis kepada awak media Sabtu (10/2).
Ia menjelaskan imbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Demi ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Angka 36 menyebutkan: Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.
Pasal 278 Ayat (1) dan (2) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya; memilih Pasangan Calon; memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu: memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau. memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal 523 Ayat (2) menyebutkan: Setiap, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.
Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (3) dan (4) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Pasal 37 ayat (1), (2), (6), (7) dan (8) menyebutkan: Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) huruf b dan e menyebutkan: (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan: akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi, e akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
Pasal 42 ayat (1), (2) dan (3) menyebutkan; Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan. Bersama itu Bawaslu Aceh Tenggara mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksana dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata dia.
Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.
“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.
Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu, tutupnya. (Sultan Habibi)