Home » Pemilu 2024 » Bawaslu Agara Keluarkan Imbauan Larangan Saat Masa Tenang

Bawaslu Agara Keluarkan Imbauan Larangan Saat Masa Tenang

14_40_06_IMG-20240210-WA0029-768x1009

ACEH TENGGARA_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) mengeluarkan imbauan terkait sejumlah larangan saat masa tenang dalam pemilu mulai 11-13 Februari 2024.

“Sehubungan dengan telah berakhirnya masa kampanye 10 Februari 2024, maka dengan ini kami mengeluarkan imbauan larangan apa saja saat masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Agara, Eka Prasetio Juanda Lubis kepada awak media Sabtu (10/2).

Ia menjelaskan imbauan dikeluarkan sejalan dengan melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Demi ketentraman dan ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan Masa Tenang pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Angka 36 menyebutkan: Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

Pasal 278 Ayat (1) dan (2) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

Tidak menggunakan hak pilihnya; memilih Pasangan Calon; memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu: memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu; dan/atau. memilih calon anggota DPD tertentu. Pasal 523 Ayat (2) menyebutkan: Setiap, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.

Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (3) dan (4) menyebutkan: Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Pasal 37 ayat (1), (2), (6), (7) dan (8) menyebutkan: Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e (2) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi. (3) Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Bahwa dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye, Pemilihan Umum menyebutkan ketentuan sebagai berikut: Pasal 26 ayat (1) huruf b dan e menyebutkan: (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilu melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf e dengan cara memastikan: akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi, e akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.

Pasal 42 ayat (1), (2) dan (3) menyebutkan; Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan. Bersama itu Bawaslu Aceh Tenggara mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 terkait dengan beberapa hal seperti mematuhi ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 71 tahun 2023 diktum ke sembilan yang menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus sudah dibersihkan oleh pelaksana dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

“Kampanye Pemilu iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan rapat umum dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang,” kata dia.

Selanjutnya pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.

Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang seperti media massa cetak, media daring dan media sosial.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” kata dia.

Selanjutnya, pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, memilih pasangan calon tertentu, memilih partai politik peserta pemilu tertentu: dan/atau memilih calon Anggota DPD tertentu, tutupnya. (Sultan Habibi)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…