Categories: Pemilu 2024

ASN dan Aparatur Gampong Jadi Timses, Panwaslih Tegaskan Sanksi

ACEH SELATAN_ Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan kembali menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Gampong di Aceh Selatan agar netral pada Pemilu 2024.

Himbauan tersebut menanggapi adanya informasi yang beredar, masih ada sebagian dari ASN dan Aparatur Gampong menjadi Tim Sukses (Timses) atau tidak netral dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang nya.

“Semoga seluruh ASN dan aparatur gampong dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik,” kata Basar Mulyadi, anggota Panwaslih Aceh Selatan yang membidangi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas (HP2H), Rabu, 10 Januari 2024.

Lebih lanjut, Basar Mulyadi mengingatkan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 282 disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara itu, kata Basar, dalam undang -undang nomor 5 tahun 2014, pada pasal 9 ayat 2 disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, netralitas ASN tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari atau dunia nyata melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital. Bahkan, ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024.

” Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Masrafit, anggota Panwaslih lainnya. 

Menurutnya, aturan tersebut tercatat dalam surat keputusan bersama nomor 12 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai negeri sipil dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan presiden. SKB tersebut ditanda tangani oleh lima kementerian/lembaga. Sehingga Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan berwenang untuk menangani pelanggaran netralitas ASN dan aparatur gampong. Begitupun, kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan atasan aparatur gampong yaitu Bupati.

” Karena yang berhak memberikan sanksi itu adalah KASN dan atasan aparatur gampong itu sendiri, Bawaslu hanya sampai pada tahap pemeriksaan awal dan klarifikasi kemudian rekomendasi ditujukan kepada KASN dan Bupati,” kata Masrafit.

Panwaslih Aceh Selatan dalam tugas pengawasan tetap mengedepankan pencegahan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

” Kalau pun sudah dicegah tapi masih melawan, kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku, seperti pada Pemilu 2019 yang lalu, Panwaslih Aceh Selatan telah menindak kasus pelanggaran netralitas ASN, kita berharap di Pemilu 2024 tidak ada hal serupa terjadi, “ujarnya.[HS]

Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…

1 jam ago

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…

1 jam ago

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…

1 jam ago

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…

2 jam ago

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

6 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

23 jam ago