JAKARTA – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri diduga memiliki aset-aset yang tak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Polisi, yang menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli, juga bakal mengusut soal aset-aset tak tercatat itu.
Sebagai informasi, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun eks Mentan SYL telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK dengan status tersangka dugaan korupsi.
Firli juga telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Namun, Firli belum ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan Firli belum ditahan karena perkara terkait Firli akan berkembang.
“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menyebut jajarannya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Firli Bahuri. Dia mengatakan pendalaman itu menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan.
“Termasuk salah satu yang nanti akan kita sasar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan,” ujarnya
Sebelum menyatakan hendak mengusut dugaan TPPU, polisi sudah memeriksa Firli terkait aset-aset tak terdaftar di LHKPN-nya. Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta benda tersangka, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga, terkait adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, di antaranya Aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Trunoyudo mengatakan Firli juga meminta penambahan satu saksi meringankan. Sebelumnya, Firli sudah mengajukan empat saksi meringankan dan sudah diperiksa.
“Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari ini adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan Saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” katanya.
Firli sendiri bungkam setelah diperiksa sebagai tersangka. Dia langsung meninggalkan gedung Bareskrim setelah diperiksa.
Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan aset yang belum masuk ke LHKPN Firli hanya apartemen di Darmawangsa, Jakarta Selatan. Alasannya, kata Ian, apartemen itu belum sepenuhnya milik Firli.
“Ya cuma itu saja apartemen yang kemarin (yang belum masuk LHKPN),” kata Ian di gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
“Masih proses pengikatan saja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau. Sehingga, tidak dilaporkan, kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya, tapi ini kan belum,” sambungnya.
Dia mengklaim pelaporan apartemen itu terkendala proses kepemilikan.
“Terkendala proses kepemilikan terhadap beliau (Firli), dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit,” ujarnya.[detik]