ACEH BARAT_ Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howard, sebut PLN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait gangguan listrik yang melanda sebagian wilayah Aceh pasca blackout di sistem PLTU Nagan Raya.
Jhony Howard mengatakan PLN tidak hanya perlu meminta maaf, tetapi juga harus memenuhi hak konsumen yang dirugikan akibat kejadian ini.
“PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi yang konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal, dan PLN bertanggung jawab untuk memenuhinya,” Tegas Jhony Howord, Rabu, 5 Juni 2024.
Adapun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, PLN wajib memenuhi hak-hak konsumen, antara lain :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi layanan listrik.
2. Hak untuk memilih layanan listrik dan mendapatkannya sesuai dengan standar yang dijanjikan.
3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas layanan yang diterima.
4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
Menurut Jhony Howard, PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat, bukan hanya meminta maaf. Besaran kompensasi tersebut harus sesuai dengan hak konsumen atas lama gangguan yang terjadi.
Berikut skema kompensasi yang diusulkan Wangsa dengan skema kompensasi ini didapatkan dari kasus serupa yang pernah terjadi yakni;
* 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
* 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
* 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
* 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
* 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
* 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.
Wangsa berharap PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi konsumen atau masyarakat Aceh.||Alfianpasee