Home » Daerah » Akhirnya PT MPG Penuhi Hak Eks Karyawan yang di PHK

Akhirnya PT MPG Penuhi Hak Eks Karyawan yang di PHK

IMG_20240625_143333

NAGAN RAYA_ Setelah melalui perjuangan panjang, Muhammad Rizki Maulizar akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, perusahaan PT Meulaboh Power Generation (MPG) akhirnya penuhi kewajibannya. 

Muhammad Rizki Maulizar merupakan warga Langkak kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, yang di-PHK sepihak oleh PT MPG atau lebih dikenal PLTU 3-4 beralamat desa Suak Puntong, Kuala Pesisir,  Nagan Raya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH AKA Nagan Raya Dustur, didampingi partner T. Ridwan, mengatakan selama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. MPG dan PT RAFALOEN MANDIRI atas nama Muhammad Rizki Mauliza.

Adapun proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas Disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi oleh Mediator PH di Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.

“Upaya hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak,”ujar Dustur, Selasa, 25 Juni 2024.

Dustur juga menyampaikan upaya jukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah dilakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau kliennya dengan pemenuhan hak pekerja dari perusahaan. 

“Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,”sebut Dustur.

Dengan pemenuhan hak-hak kliennya, YBLH AKA Nagan Raya berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK sepihak dan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya. 

Muhammad Dustur, mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum ‘dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung’ tutup Dustur||Alfianpasee

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…