Aceh Selatan Darurat Judi Online, FORJIAS Ajak Elemen Masyarakat Ikut Memberantas
Aceh Selatan – Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis terhitung pada tahun 2017, 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp. 2 triliun, parahnya lagi tren ini terus meningkat dimana lada tahun 2023 terdapat 168 juta transaksi dengan nilai total Rp. 327 triliun. Tentunya nominal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di negara kita.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai bahaya judi online, diantaranya kecanduan dan risiko bunuh diri, kehancuran finansial pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi, kerusakan hubungan keluarga, ancaman putus sekolah bagi anak-anak hingga jeratan utang dan pinjaman online ilegal.
Di Kabupaten Aceh Selatan, judi online telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, pasalnya permainan judi daring ini hampir dapat ditemukan disetiap tempat, parahnya permainan yang melanggar hukum syariat dan hukum negara ini telah menyasar semua kalangan masyarakat dengan segala jenis profesi dan usia.
Negara telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online tersebut dengan Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Penerapan sanksi hukum yang tegas berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan 45 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 KUHP dan UU TPPU.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, secara tegas berkomitmen untuk memberantas judi online, hal ini sebagai mana disampaikan Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., M.Si dihadapan awak Media dalam acara Ngopi Bareng Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Insan Pers, Rabu (25/11/2024) tahun lalu.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.
Melihat kondisi darurat judol ini, Ketua Forum Jurnalis Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar.S mengajak agar elemen masyarakat di Aceh Selatan turut peduli dan berpartisipasi aktif dalam memberantas judi online di Aceh Selatan yang semakin merusak tatanan sosial tersebut.
Safdar menyebutkan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Selatan, namun menurutnya pemberantasan judi online di Aceh Selatan juga harus didukung dengan keterlibatan atau partisipasi aktif elemen masyarakat. Bukan tanpa alasan menurutnya aktivitas judi online diam-diam telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dengan melibatkan sebagian besar masyarakat di Aceh Selatan dari berbagai profesi.
” Kata darurat itu bukan sekedar ungkapan saja, tapi ini merujuk pada fakta yang sebenarnya, hampir samua lapisan masyarakat terlibat judi online di Aceh Selatan, ini perlu penanganan segera dan kesamaan komitmen elemen masyarakat di Aceh Selatan, ” ucapnya.
Ia menyarankan, dalam memberantas judi online di Aceh Selatan, semua pihak untuk memperkuat pengawasan, baik itu pemerintah gampong maupun pemerintah kabupaten, tak hanya itu pemerintah juga diharapkan untuk bertindak tegas dengan menerbitkan regulasi larangan judi online di Aceh Selatan.
” Mulai pemilik warung, pemerintah gampong, ulama dan lembaga pendidikan kami minta untuk menyikapi hal ini dengan serius, satukan persepsi haramkan Aceh Selatan dari judi online, ” tegasnya.|HS