Home » Uncategorized » Aceh Selatan Darurat Judi Online, FORJIAS Ajak Elemen Masyarakat Ikut Memberantas

Aceh Selatan Darurat Judi Online, FORJIAS Ajak Elemen Masyarakat Ikut Memberantas

IMG-20241126-WA0014-664x498

Aceh Selatan Darurat Judi Online, FORJIAS Ajak Elemen Masyarakat Ikut Memberantas

Aceh Selatan – Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis terhitung pada tahun 2017, 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp. 2 triliun, parahnya lagi tren ini terus meningkat dimana lada tahun 2023 terdapat 168 juta transaksi dengan nilai total Rp. 327 triliun. Tentunya nominal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online di negara kita.

Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai bahaya judi online, diantaranya kecanduan dan risiko bunuh diri, kehancuran finansial pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi, kerusakan hubungan keluarga, ancaman putus sekolah bagi anak-anak hingga jeratan utang dan pinjaman online ilegal.

Di Kabupaten Aceh Selatan, judi online telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, pasalnya permainan judi daring ini hampir dapat ditemukan disetiap tempat, parahnya permainan yang melanggar hukum syariat dan hukum negara ini telah menyasar semua kalangan masyarakat dengan segala jenis profesi dan usia.

Negara telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online tersebut dengan Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online Penerapan sanksi hukum yang tegas berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan 45 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 KUHP dan UU TPPU.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, secara tegas berkomitmen untuk memberantas judi online, hal ini sebagai mana disampaikan Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma, S.STP., M.Si dihadapan awak Media dalam acara Ngopi Bareng Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Insan Pers, Rabu (25/11/2024) tahun lalu.

Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.

Melihat kondisi darurat judol ini, Ketua Forum Jurnalis Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar.S mengajak agar elemen masyarakat di Aceh Selatan turut peduli dan berpartisipasi aktif dalam memberantas judi online di Aceh Selatan yang semakin merusak tatanan sosial tersebut.

Safdar menyebutkan, pihaknya sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Aceh Selatan, namun menurutnya pemberantasan judi online di Aceh Selatan juga harus didukung dengan keterlibatan atau partisipasi aktif elemen masyarakat. Bukan tanpa alasan menurutnya aktivitas judi online diam-diam telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat dengan melibatkan sebagian besar masyarakat di Aceh Selatan dari berbagai profesi.

” Kata darurat itu bukan sekedar ungkapan saja, tapi ini merujuk pada fakta yang sebenarnya, hampir samua lapisan masyarakat terlibat judi online di Aceh Selatan, ini perlu penanganan segera dan kesamaan komitmen elemen masyarakat di Aceh Selatan, ” ucapnya.

Ia menyarankan, dalam memberantas judi online di Aceh Selatan, semua pihak untuk memperkuat pengawasan, baik itu pemerintah gampong maupun pemerintah kabupaten, tak hanya itu pemerintah juga diharapkan untuk bertindak tegas dengan menerbitkan regulasi larangan judi online di Aceh Selatan.

” Mulai pemilik warung, pemerintah gampong, ulama dan lembaga pendidikan kami minta untuk menyikapi hal ini dengan serius, satukan persepsi haramkan Aceh Selatan dari judi online, ” tegasnya.|HS 

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…