Home » Hukum/Kriminal » Abang Ganteng Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Masjid Lhokseumawe Ditangkap

Abang Ganteng Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Masjid Lhokseumawe Ditangkap

LHOKSEUMAWE_ Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil TH (26 Thn), mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Masjid Al Mukhlisin, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Penangkapan ini terjadi setelah korban, Muhammad Fakhrullah (21), melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid saat sholat Jumat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Isamanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti IPTU Zul akbar mengatakan, sepeda motor tersebut diduga dicuri saat korban dan sejumlah Jemaah melaksanakan ibadah sholat jumat di Masjid Al Mukhlisin tersebut, setelah selesai sholat jum’at korban melihat sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir. Kemudian peristiwa kehilangan tersebut dilaporkan kepada pengurus masjid dan pihak kepolisian. 

Pada saat itu, sebut Kapolsek, pengurus masjid, perangkat desa dan para jamaah masjid melihat ada 1 (satu) unit sepmor merk honda beat yang terparkir di tempat yang tidak semestinya di halaman masjid dan diduga milik tersangka. karena curiga dengan kendaraan tersebut para jamaah masjid memindahkan sepeda motor tersebut ke tempat parkir sepeda motor mesjid. kemudian sekira pukul 15.00 Wib tersangka kembali ke masjid untuk mengambil sepeda motornya akan tetapi sudah di rantai. Karena jamaah dengan personil Polisi curiga dengan gerik gerik tersangka. kemudian tersangka diintrogasi dan mengakui mencuri sepeda motor milik korban. 

Saat pemeriksaan terungkap, kata Kapolsek, tersangka melakukan pencurian tersebut Sekitar pukul 13.00 Wib pada saat pelaksanaan ibadah solat jumat, saat itu sepeda motor tersebut tidak dikunci stang. Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke arah JL. Listrik Pasar Inpres Lhokseumawe untuk mencari ahli kunci dan menunggu sampai selesai ibadah solat jumat sampai tempat ahli kunci tersebut di buka. 

Selanjutnya, jelas Kapolsek, sekira pukul 14.00 Wib ketika selesai ibadah solat jumat, tersangka membuat kunci salinan dengan beralasan bahwa kunci sepeda motor tersebut terjatuh karena saku celana tersangka robek. Setelah selesai membuat kunci tersebut tersangka pergi ke sebuah rumah warga yang berada di JL. Merpati Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menitipkan sepeda motor hasil pencurian tersebut dan selanjutnya mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya di parkir di halaman masjid tersebut. Dan pada saat di perjalanan tersangka melepas Nopol sepeda motor tersebut dan membuangnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek banda sakti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Rsky)

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…