NAGAN RAYA – Kepolisian Resore Nagan Raya menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), terkait kasus tindak pidana pemilu, Senin, 25 Maret 2024.
Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan barang bukti tersebut diberikan pada pukul 12.30 Wib, di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dimana telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
“Kasus ini sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Jaksa pada Senin siang tadi (25/03).”Kata Iptu Vitra Ramadani.
Adapun tersangka berinisial MN (48), yang merupakan pekerja Wiraswasta berdomisili di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.
Kemudian Barang Bukti (BB), 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C, dimana pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).
Lanjut, 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie.
“Penyerahan dilakukan langsung Bripka Ade Rahmat Saputra, yang merupakan Kanit Tipidkor SAT RESKRIM Penyerahan di terima oleh Yoga MOHD Afdal, dimana dirinya sebagai Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional.(AF)