JAKARTA – KPU menyatakan batas akhir pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 ialah 20 Maret atau Rabu besok. Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka mengimbau pendukungnya untuk tidak meluapkan euforia.
“Ya ditunggu aja besok tanggal 20 Maret, (pendukung) ya tidak perlu euforia berlebihan,” kata Gibran di Balai Kota Solo dilansir detikJateng, Selasa (19/3/2024).
Wali Kota Solo itu mengaku akan tetap berada di Solo saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024.
“Besok saya tetap di Solo ya,” ujar Gibran
Saat ditanya apakah ada rencana bertemu dengan capres nomor urut 01 Prabowo Subianto di Jakarta setelah KPU RI mengumumkan penetapan hasil pemilu, Gibran enggan menjawab.
Gibran hanya menjawab singkat saat ditanya apakah ada rencana syukuran setelah penetapan hasil Pemilu 2024 diumumkan. “(Pertemuan dengan Prabowo?) Ya nanti. (Ada acara syukuran?) Belum ada,” ucap Gibran.
Dilansir detikNews, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat nasional. Tersisa empat provinsi yang akan melakukan rekapitulasi nasional.
Rapat akan digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Rencananya rapat dimulai pukul 10.00 WIB.
“Rekap nasional 19 Maret 2024, Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, dikutip dari detikNews.
Sebagai informasi, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi, menyisakan empat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional. Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 129 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi nasional.
Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan KPU akan langsung mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2024 jika 38 provinsi telah selesai rekapitulasi nasional.
“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Hasyim kepada wartawan, Senin (18/3).
Hasyim mengatakan batas akhir pengumuman penetapan ialah 20 Maret 2024. Namun, kata dia, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.
“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” katanya.