BANDA ACEH- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta KIP Kabupaten Pidie terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Pelanggaran administratif tersebut berkaitan dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Provinsi Aceh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan surat putusan Panwaslih Provinsi Aceh nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024.
“Putusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang didapatkan, dan dibacakan di depan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Aceh,” kata Safwani, Minggu, 10 Maret.
Dalam rapat tersebut, kata Safwani, Panwaslih Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.
Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran & penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya,”lanjut Safwani.
Maka, Panwaslih Aceh memerintahkan kepada KIP Aceh dan KIP Pidie untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, dan Kecamatan Batee.
Kemudian, Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Tangse, Geumpang, Peukan Baro, Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Padang Tiji, dan Kecamata Grong-Grong .
“Dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bagi calon DPD di beberapa Kecamatan ini dengan merujuk pada C Hasil TPS,” tutup Safwani.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak delapan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap calon DPD Aceh nomor urut 27, Sayed Muhammad Mulyadi, di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pidie ke Panwaslih Aceh. Adapun kedelapan Caleg DPD RI Dapil Aceh tersebut yakni Azhari Cage, M Fadhil Rahmi, Akhyar Kamil, MC Razi, Nazar Apache, Rahmad Maulizar, Nazir Adam dan Darwati A Gani. “Jadi yang akan kita laporkan nanti adalah tentang penggelembungan suara ke calon DPD No Urut 27 yang signifikan. Dan kita telah membandingkan antara C hasil dengan Kecamatan yang dibuat. Dan ini kita sudah protes di pleno KIP Pidie,” kata Caleg DPD RI Dapil Aceh nomor urut 5, Azhari Cage, Jum’at (8/3/2024). Dikatakan Azhari, dugaan kecurangan adanya penggelembungan suara ini terjadi di 23 kecamatan di Pidie, di mana 4 kecamatan tersebut telah diproses dan dilakukan perbaikan, yaitu di antaranya di Kecamatan Mane, Kecamatan Tiro, Kecamatan Keumala, dan Kecamatan Indrajaya.(HS)