Home » Nasional » Otoritas IKN Sepakati Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Otoritas IKN Sepakati Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

WhatsApp_Image_2023-12-19_at_18.55.58

JAKARTA_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Kepala OIKN Bambang Susantono di Aula Gedung Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) IKN, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/12).

Dalam kerja sama ini KPK menyatakan komitmennya untuk menyukseskan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN. 

“MoU antara KPK dengan Otorita IKN ini sebagai landasan kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sampai dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN,” kata Nawawi.

Nawawi merinci kerja sama ini mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, monitoring penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi dan kampanye antikorupsi, penyediaan narasumber dan ahli, pertukaran informasi dan/atau data, kerja sama lainnya sesuai kesepakatan KPK dan Otorita IKN.

Melalui kerja sama ini, lanjut Nawawi, maka pencegahan potensi korupsi dalam persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan dengan optimal sehingga dapat terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. “Hal tersebut akan semakin mempercepat terwujudnya IKN sebagai kota bagi kita semua dan lebih jauh juga akan mensukseskan pencapaian visi besar Indonesia Emas pada tahun 2045,” ujarnya.

Sementara itu Kepala OIKN Bambang Susantono menyampaikan apresiasi kepada KPK, serta terbuka untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam proses pembangunan IKN.

“Pembangunan IKN tidak hanya membangun gedung tapi juga membangun budaya. Kami bertekad melakukan pekerjaan ini dengan cara-cara yang benar sehingga MoU dengan KPK ini menjadi sangat penting,” kata Bambang.

Lingkup pertama yang disepakati dalam MoU ini yaitu perbaikan sistem melalui langkah pencegahan. KPK berharap penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dioptimalkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan dalam setiap tahap pembangunan IKN sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Kemudian KPK juga mendorong pengembangan Program Pengendalian Gratifikasi, penerapan whistleblowing system, pengembangan budaya integritas, serta pendampingan Pemerintah Daerah melalui kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan.

Sebagai informasi, Otorita IKN juga telah mengatur mengenai larangan gratifikasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan OIKN melalui Surat Edaran No.6/SE/Kepala-Otorita IKN/IV/2023. Para pejabat atau pegawai dilarang menerima gratifikasi, baik dari Kementerian dan Lembaga mitra kerja OIKN, pihak pelapor, pemangku kepentingan OIKN lain, serta rekanan pengadaan barang dan/atau jasa OIKN.

Kedua, KPK dan Otorita IKN sepakat mengenai monitoring penyelenggaraan pemerintahan IKN. Melalui kesepakatan ini, akan dilakukan kajian dan analisis terhadap regulasi, kebijakan, dan/atau sistem penyelenggaraan pemerintahan yang disusun dan dilaksanakan oleh Otorita IKN.

Selain itu, dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia; KPK dan OIKN sepakat melaksanakan berbagai kegiatan, seperti bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, focus group discussion (FGD), magang, serta sertifikasi dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua belah pihak juga bersepakat dalam mengembangkan karier pegawai antara lain melalui penugasan, promosi, dan/atau mutasi.

Dalam rangka upaya pendidikan dan pelibatan peran serta masyarakat, KPK akan membantu Otorita IKN dalam menjalankan kegiatan sosialisasi LHKPN dan antigratifikasi di lingkungan pegawai serta sosialisasi pencegahan korupsi pada sektor badan usaha khususnya dalam rangka investasi di IKN.[]

Tags

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw. Saat ini, pihak…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…