ACEH SELATAN_ Terkait proyek pokir milik angggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan berupa saluran irigasi yang berlokasi di Gampong Pulo Kambing Kecamatan Kluet Utara yang diduga merugikan masyarakat.
Dinas PUPR Aceh Selatan melalui Kabid Sumber Daya Air, Rima Eved mengatakan, pengerjaan saluran irigasi di Gampong Pulo Kambing merupakan normalisasi saluran pembuang, bukan pembangunan saluran irigasi.
Menurut Rima, kajian awal atas usulan dari Keuchik Pulo Kambing itu butuh normalisasi, karena sering terjadi genangan air di area pemukiman dan persawahan yang disebabkan mengecil dan dangkalnya saluran pembuang.
” Setelah dilakukan normalisasi sudah tidak terjadi lagi genangan di pemukiman dan area persawahan warga,” kata Rima, Kamis, 14 Desember 2023.
Lebih lanjut, Rima menjelaskan, permasalahan di hilir sekitar 20 meter dari saluran pembuang induk terjadi gerusan, hal ini disebabkan plat jembatan yang dibangun berukuran kecil dan satu tiang listrik PLN yang dipasang tepat ditengah saluran pembuang.
“Akibatnya air yang seharusnya mengalir lurus berbelok ke kanan menerjang tanah masyarakat,” lanjutnya.
Baca : Proyek Pokir Dewan Di Aceh Selatan Diduga Merugikan Masyarakat
Begitupun, pihak PUPR Kabupaten Aceh Selatan, menawarkan solusinya dengan merencanakan pembangunan saluran pembuang secara permanen tahun 2024 mendatang. Namun, tiang listrik PLN agar dipindahkan ke lokasi yang tepat, sehingga air bisa lancar mengalir sampai mengalir ke saluran pembuang utama.
“Anggaran pembangunan tanggul saluran pembuang secara permanen sudah dianggarkan pada tahun 2024,” tutup Rima.(HS)