JAKARTA_ Sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan oleh tiga oknum TNI, Praka Riswandi (RM) Cs, akan diputuskan pada Senin ini (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sidang putusan ini dilaksanakan dengan tuntutan hukuman mati oleh oditur militer, karena Praka RM Cs terbukti sah melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.
Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono menyampaikan sidang putusan yang dihelat pada Senin ini, direncanakan akan dibuka pada pukul 09.00 WIB.
“Sidang dilaksanakan pada Senin, 11 Desember 2023, dengan agenda Putusan Hakim. Rencananya jam 09.00 WIB,” ujar Riswandono saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Riswandono mengatakan, pihak oditur militer juga akan mempersiapkan banding apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer memberikan putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.
“(Jika putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan) kemungkinan iya (banding),” ucap Riswandono.
Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Okezone)