Home » Politik » Terkait Usulan Nama PJ, Eks Ketua DPRK Subulussalam: Jangan Jadikan DPRK Seperti Kantor Walikota

Terkait Usulan Nama PJ, Eks Ketua DPRK Subulussalam: Jangan Jadikan DPRK Seperti Kantor Walikota

IMG-20231124-WA0016

SUBULUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam mengatakan agar Ketua DPRK setempat tidak menjadikan lembaga DPR seperti kantor Walikota.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Hariansyah Anggota DPRK Subulussalam kepada Presentatif. Com Jumat, 24 November 2024.

Pernyataan tersebut di lontarkan Hariansyah, terkait dengan surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal, 9 November 2023 kepada ketua DPRK Subulussalam. Namun ketua DPRK Subulussalam tidak menindaklanjuti hal tersebut, dan bahkan terkesan menyembunyikan informasi itu. 

Hariansyah Anggota DPRK eks Ketua DPRK Subulussalan dari Partai Aceh itu menyayangkan, sikap Ketua DPRK yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait surat dari Mendagri itu. 

“Padahal sifat surat saja itu segera bahkan Ketua DPRK saat ini terkesan menutupi informasi itu dan tidak memberitahukan kabar tersebut kepada anggota DPRK Subulussalam lainnya,”ujar Hariansyah. 

Lebih lanjut Hariansyah menyebutkan, menurut peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38 menyatakan, Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

Artinya kata dia, pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis, namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD tersebut.

 

Disitu jelas, kata Hariansyah, dia pun menambahkan pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :

 

  1. Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.
  2. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
  3. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
  5. Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
  6. Menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
  7. Mewakili DPRK di pengadilan;
  8. Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu. 

“Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam,” ujarnya.

Hariansyah mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan rapat Banmus atau rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud surat Mendagri tersebut.

“Saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah Kota Subulusalam,” jelas Hariyasyah. [JD]

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, hanguskan beberapa rumah warga, Selasa 4 Februari 2025 pukul 22:25 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 00:50 wib. Seorang warga setempat sedang melintas di daerah itu yang pertama melihat api telah berkobar di atas bangunan rumah, dan berteriak meminta…

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim Inafis Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Rahmah, dibantu oleh warga Desa Sigai Indah, telah mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di kebun sawit milik saudara Singgah Simanjuntak warga…

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Pembina Pemerintah Gampong (TPPG) mengadakan Asistensi dan Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Gampong untuk Ketahanan Pangan.  Acara tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Krueng Sabee, Rabu 5 Februari 2025, dipimpin oleh Plt.Asisten Pemerintah, Keist. Aceh bersama kepala DPMPKB, kepala SKPK…

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat di sekolah tersebut, Kemarin, Selasa 4 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri para undangan dari seluruh siswa siswi mulai dari tingkat TK, SD tingkar SMP maupun tingkat SLTA. Jumlah peserta yang mengikuti SMANSA FEAST III itu mencapai 534 peserta. Kepala SMA…

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…