SUBULUSSALAM- Bahagia Maha (BM) anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, Daerah Pemilihan (Dapil) III (Tiga), mengatakan dengan tegas masyarakat Subulussalam tidak alergi terhadap para investor.
Hal tersebut di sampaikan Bahagia Maha, pada saat berlangsungnya kegiatan mediasi di Aula Kantor Camat Rundeng, terkait persoalan lahan Masyarakat Mandilam yang di duga telah di serobot oleh PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), Rabu, (15/11/23).
Kegiatan mediasi tersebut, turut di hadiri langsung oleh Anggota DPR Kota Subulussalam dari Komisi A Bahagia Maha, Camat Rundeng Safran SE, Kapolsek Iptu Fajar, Dandramil lettu Inf Kamaruddin, Perwakilan Dinas Pertanahan Wildan, BPN Subulussalam Dimas dan Masyarakat Kampong Mandilam, Kuala Kepeng, Tualang, Dah.
Di Aula Kantor Camat itu, ternyata tidak hanya lahan masyarakat kampong Mandilam saja yang di serobot oleh pihak PT MSSB. Pengakuan masyarakat yang berhadir, PT MSSB itu juga menyerobot Lahan Masyarakat di Kampong Kuala Kepeng, Tualang dan Dah.
Disana, dengan tegas Bahagia Maha meminta kepada Muspika Kecamatan Rundeng untuk memberhentikan seluruh aktifitas di lahan masyarakat yang saat ini di serobot oleh pihak PT MSSB.
Bahagia Maha pun mengatakan kepada Kanwil BPN Aceh, melalui BPN Kota Subulussalam yang hadir agar menghentikan proses pengajuan HGU baru PT MSSB yang bermasalah dengan masyarakat Rundeng saat ini.
“Kita tidak alergi terhadap investor yang masuk ke Kota Subulussalam. Namun kali ini saya meminta kepada BPN Subulussalam untuk menyampaikan kepada Kanwil BPN Aceh untuk tidak menindaklanjuti penerbitan HGU PT MSSB,” ucap Bahagia Maha.
Muspika Kecamatan Rundeng, menggelar kegiatan mediasi tersebut, dengan mengundang pihak Perusahaan perkebunan PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB), disinyalir pihak PT malah Absen, terkesan tidak menghargai undangan tersebut.
Menuai sorotan dan kekecewaan yang di lontarkan masyarakat yang berhadir. Hingga kegiatan mediasi itu pun di nilai tidak membuahkan hasil antara ke dua belah pihak.
Hingga, Camat Rundeng Safran SE akan melanjutkan persoalan tersebut, ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, serta secepatnya akan menyurati BPN Kota subulussalam agar tidak memberikan rekomendasi terkait dengan permohonan perluasan lahan HGU PT MSSB di wilayah Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam.
“Ini akan langsung saya tidak lanjuti, saya akan sampaikan persoalan ini kepada Walikota Subulussalam dan menyurati Kanwil BPN Aceh melalui BPN Subulussalam, agar tidak melanjutkan permohonan perluasan HGu PT Mitra di wilayah Kecamatan Rundeng,” ujar Camat, Safran SE. [JD]