Home » Hukum/Kriminal » Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Munir, pada hari Selasa (4/02/2025) peristiwa ini pertama kali terungkap pada tahun 2021, Ia menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang memberitahukan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak yang tidak dikenal.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT secara tidak sah di Gampong Punti, sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana negara.

Setelah menerima kabar tersebut, Munir langsung menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga Desa Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut.

Namun, hingga saat ini saksi tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir. Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), Ananda, SH, yang mendampingi Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.( RSky)

 

 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd melarang siswa membawa handphone ke sekolah. Menurutnya, hal ini untuk bertujuan meningkatkan kedisiplinan siswa-siswi dan mematuhi aturan tata tertib sekolah. “Kami sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua siswa-siswi yang bersekolah di SMA 1 Badar untuk datang ke sekolah. Kami…

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…