Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.
Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17 orang dan SIM C sebanyak 234 orang.
Menurut Iptu Irwansyah, masyarakat yang mengurus SIM semakin meningkat, bila dibandingkan pada sebelumya.
Iptu Irwansyah mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara agar segera mengurus SIM.
Serta mentaati peraturan berlalulintas seperti membawa dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kemudian menggunakan helm agar saat petugas Kepolisian melakukan razia di jalan raya para pengendara tetap aman.
(Sultan Habibi)