ACEH TENGGARA_Sebelumnya, Opsnal Sat Narkoba telah berhasil menangkap tersangka yaitu MS, pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2024, di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 46,19 gram yang akan dijual oleh tersangka MS. Namun selama pemeriksaan, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka S alias Cang untuk diedarkan.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar sabu yang bernama S Alias Cang (41). Tersangka ditangkap di pinggir jalan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 30 Januari 2025.
Dengan informasi ini, Sat Resnarkoba mengeluarkan Panggilan ke satu namun saudara S Alias Cang tidak memenuhi Panggilan, kemudian mengeluarkan panggilan ke dua kali ke Alamat tinggal saudara S Alias Cang di Desa Lauser Kec Ketambe Kab Aceh tenggara, namun saudara Cang tidak memenuhi Panggilan penyidik Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.
Cang tidak memenuhi panggilan Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara, akhirnya Pada tanggal 17 Juli 2024 Polres setempat mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada S Alias Cang sekitar kurang lebih 6 (enam bulan) Sat Resnarkoba Polres Aceh tenggara akhirnya berhasil menangkap tersangka S Alias Cang , dan dirinya telah mengakui telah menyuruh tersangka MS untuk menjual sabu tersebut. Tersangka S Alias Cang telah diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,”ungkapnya
(Sultan Habibi)