Aceh Tenggara_Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara dari tahun ke tahun yang merupakan aspirasi DPR RI Dapil Aceh, tak setor pajak galian C ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Proyek P3-TGAI tahun 2023/2024 ini mengalokasikan anggaran APBN mencapai puluhan miliar rupiah yang tersebar ratusan titik di bumi sepakat segenap.
Setiap lokasi proyek swakelola proyek P3-TGAI mencapai Rp 195 juta.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) yang merupakan kewenangan provinsi.
Sementara UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.
Mineral Non Logam yaitu kuarsa, yodium, belerang, fosfat, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit.
Mineral Batuan yaitu trass, marmer, andesit, tanah liat, tanah urug, opal dan kalsedon, diorit, pasir, sirtu, gamping, onyx, toseki, breksi, jasper, tuff dan batu apung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo melalui Kabid Pendapatan, Julius Hasyim Aryo SE, mengatakan, proyek P3-TGAI tak pernah membayarkan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan ke Pemkab Aceh Tenggara, ungkapnya Selasa 28 Januari 2025.
“Kontrak aja tak diberikan apalagi membayar kewajiban pajak MBLB,” kata Julius Hasyim Aryo.
Seharusnya, dikatakan, seluruh proyek fisik yang dialokasikan dari anggaran yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK wajib membayarkan pajak MBLB baik itu bentuk nya proyek tender, PL maupun proyek swakelola.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah Sumatera 1 terkait soal proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara yang selama ini tidak menyetorkan pajak MBLB.
Akibat tidak menyetorkan pajak tersebut Pendapatan Asli daerah (PAD) Pemkab Aceh Tenggara menjadi turun, padahal ini untuk pembangunan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat Aceh Tenggara.
“Kalau proyek P3-TGAI tak disetorkan pajak MBLB ke BPKD Agara, kita akan gandeng Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK),” katanya.
(Sultan Habibi)