ACEH TENGGARA_Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono via Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi membenarkan atas penangkapan dua orang diduga pelaku perusakan hutan lindung di Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan penebangan kayu di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) pada Rabu 22 Januari 2025.
“Penangkapan itupun dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi,” sebut Iptu Bagus Jum,at 24 Januari 2025.
Kedua pelaku itu iyalah SS (54) warga desa Mutiara Damai dan AP (47) warga desa Pingan Mbelang, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara.
Polisi berhasil menyita dua unit mesin Chainsaw yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan illegal logging di kawasan hutan lindung itu.
Kedua pria itu kini diproses lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara untuk mendalami motif dan jaringan yang terlibat.
Sementara kedua pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 KUHPidana.
Penegakan hukum ini merupakan langkah tegas untuk melindungi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser dari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem, ungkapnya
Polisi mengimbau masyarakat setempat untuk melaporkan segala bentuk jenis aktivitas yang mencurigakan di kawasan hutan dan mendukung upaya pelestarian lingkungan.
(Sultan Habibi)