ACEH JAYA – Muslem D ditetapkan sebagai ketua sementara dalam Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabuapaten Aceh Jaya, yang berlangsung diruang rapat peripurna DPRK setempat, Rabu 14 Agustus 2024.
Muslem D ditunjuk sebagai ketua pimpinan DPRK Aceh Jaya oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh, berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP) sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 052/kpts-Dpp/B/VIII/2024, tertanggal 11 agustus 2024.yang diperoleh media ini.lp
Sementara itu pada acara pelaksanaan pelantikan tersebut, Sekwan Aceh Jaya, Abu Bakar, menyampaikan penetapan ketua sementara berdasarkan ketentuan.
“Adapun pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitas pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rencangan peraturan dprd tentang tertib dprd dan memproses penetapan pimpinan dprd definitif, ” Ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Muslem D merupakan Ketua DPRK Aceh Jaya pada tahun masa jabatan 2019-2024, dan kini kembali menjabat sebagai ketua pimpinan DPRK Aceh Jaya sementara,
Dalam kata sambutannya, Muslem D, menyampaikan terima kasih kepada dan memberi apreasiasi setinggi tinggi kepada masyarakat.
“Atas nama pimpinan sementara dan anggota DPRK Aceh Jaya Kami mengucapkan terima atas berpartisipasi dalam Pemilu serentak tahun 2024 yang secara umum berlangsung damai dan aman,” katanya.
Dirinya juga berterima kasih atas pengabdian dan dedikasi saudara dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Aceh jaya dalam 5 tahun ke belakang.(Sanusi)