ACEH TENGGARA_Ridwansyah (36), seorang warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, harus menerima kenyataan pahit. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani ini, tercatat telah meninggal dunia dalam dokumen resmi, meskipun ia masih hidup.
Ridwansyah, yang kini mengalami kebutaan permanen pada mata sebelah kanannya, mengetahui hal tersebut dari Surat Keterangan (Suket) meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, beberapa waktu lalu.
Surat Keterangan Meninggal Dunia atas nama Ridwansyah tersebut bernomor: 44/SKMD/K-LH/2022, tertanggal 22 November 2022, dan ditandatangani oleh Kardiman, Kepala Desa Lawe Hakhum. Surat itu menyebutkan bahwa Ridwansyah telah meninggal dunia pada 13 Maret 2019 dan dikebumikan di Pemakaman Umum Kute Lawe Dua, Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.
Kepada wartawan, Kadimin, warga Desa Lawe Polak, Aceh Tenggara yang juga kerabat dari Ridwansyah, membenarkan bahwa surat keterangan meninggal dunia tersebut memang dikeluarkan oleh Kardiman, Kepala Desa Lawe Hakhum.
Menurut Kadimin, akibat dari diterbitkannya surat keterangan meninggal dunia tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ridwansyah tidak lagi tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara. Hal ini berdampak pada tidak dapat digunakannya kartu jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) milik Ridwansyah.
Saat dikonfirmasi mengenai kejadian ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu 11 Agustus 2024 Kardiman selaku Kepala Desa Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen, belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.(Sultan Habibi)