ACEH SELATAN- Kondisi politik di Kabupaten Aceh Selatan semakin menarik untuk disimak dan di ikuti. Pasalnya, manuver-manuver politik menjelang pendaftaran bakal calon Bupati dan wakil bupati Aceh Selatan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat mulai dilakukan.
Di Partai Aceh (PA) misalnya, saling klaim dukungan dan surat keramat dari Muzakkir Manaf (Mualem) selaku pimpinan tertinggi Partai Aceh (PA) mulai bermunculan. Bahkan pasangan IDAMAN (Darmansah dan Sudirman NJ) sudah mulai melakukan sosialisasi dan konsolidasi di lapangan, meskipun keputusan resmi belum diumumkan.
Pasangan kombinasi Birokrat dan mantan anggota DPRK ini sudah melakukan safari politik ke beberapa tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Disinyalir pasangan ini sudah mendapat sinyal lampu hijau dari beberapa petinggi Partai Aceh (PA).
Begitupun dengan Tgk.Amran, sebagai mantan Panglima Daerah (Pangda) GAM Daerah III Wilayah Lhok Tapaktuan tentu berpeluang untuk mendapatkan dukungan dan surat keramat dari Mualem 15 Agustus 2024 mendatang. Tidak hanya itu, pengalaman Tgk.Amran sebagai Wakil dan Bupati Aceh Selatan 2018-2023 tentu menjadi modal untuk memenangkan Pilkada mendatang. Beredar kabar, Tgk.Amran juga mendapat dukungan dari tokoh KPA setempat,hal itu dibuktikan dengan pertemuan dan silaturahmi yang digelar di kediamannya beberapa waktu lalu dan dihadiri seratusan anggota KPA Aceh Selatan.
Tak kalah menariknya Hendri Yono, diam-diam tapi menghanyutkan. Anggota DPRA Aceh ini juga memiliki peluang yang besar untuk mendapatkan dukungan dari partai yang lahir dari MoU Helsinki itu , Bahkan, Hendri Yono juga sudah mendapatkan dukungan dari anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Tapaktuan dan Samadua. Begitupun, hubungan Hendri Yono dengan Mualem selama ini juga berlangsung baik. Bahkan, anggota DPRA 2 (dua) periode ini, pernah menjadi bagian dari anggota Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 lalu, Partai Aceh (PA) memperoleh 5 (lima) kursi di DPRK Aceh Selatan, meningkat dari Pemilu 2019 yang hanya memperoleh 3 (tiga) kursi. Secara aturan, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, Partai Aceh (PA) sudah memenuhi syarat untuk pencalonan di KIP Aceh Selatan Agustus mendatang.
Begitupun, dalam sejarah Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, Partai Aceh (PA) selalu kalah. Pilkada 2013 misalnya, Partai Aceh (PA) harus mengakui kemenangan pasangan SAKA (Alm.T.Samaidra- Kamarsyah) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih. Begitu juga, pada Pilkada 2018, Partai Aceh (PA) harus mengakui kemenangan pasangan AZAM (Alm.Azwir- Amran), dan harus puas berada di posisi ketiga. Akankah Pilkada 2024 ini Partai Aceh (PA) meraih kemenangan, kita lihat saja nanti.(HS).