ACEH SELATAN_ Penerimaan Zakat dan Infak dari Januari hingga Mei 2024 di Kabupaten Aceh Selatan mencapai Rp.2,2 Miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menyebutkan, jumlah pencapaian yang terkumpul di Baitul Mal tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya.
“Sepanjang 2024 ini, sejak Januari hingga Mei, penerimaan zakat dan infak dari masyarakat yang dikumpulkan melalui baitul mal mencapai Rp2,2 miliar,” kata Cut Syazalisma, Senin (24/6) di Tapaktuan.
Lebih lanjut, kata Cut Syazalisma, penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Aceh Selatan meningkat pada tahun 2020. Dimana, penerimaan zakat dan infak mencapai Rp6,6 miliar.
Kemudian pada tahun 2021 sebesar Rp6,9 miliar, pada tahun 2022 mencapai Rp7,1 miliar serta pada 2023 Rp7,5 miliar.
“Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan, baik yang ada di daerah maupun berdomisili di luar daerah dapat menyalurkan zakat dan infak melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan,” lanjut Cut Syazalisma.
Terkait nisab zakat untuk penghasilan profesi, Pj. Bupati Aceh Selatan menyebutkan, mulai 1 Juli 2024, batas penghasilan kena zakat per bulannya Rp10,5 juta. Dimana, sebelumnya, nisab zakat penghasilan, minimal Rp6,9 juta per bulan.
“Adanya perubahan nisab zakat ini karena penyesuaian dengan harga emas. Zakat yang dibayarkan apabila penghasilan sesuai nisab sebesar 2,5 persen. Sedangkan penghasilan di bawah nisab, maka hanya infak sebesar satu persen,” sebut Cut Syazalisma.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Gusmawi Mustafa mengatakan, zakat dan infak yang diterima tersebut selanjutnya disalurkan untuk masyarakat yang membutuhkan.
“Selain itu juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembangunan rumah layak huni bagi kaum duafa, serta untuk kebutuhan masyarakat lainnya seperti di bidang pendidikan,” kata Gusmawi Mustafa.(HS)