NAGAN RAYA_ Yayasan Apel Green Aceh mengapresiasi langkah Komnas HAM Wilayah Aceh, terkait rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas dugaan pembuangan limbah oleh PT BSP ke aliran Krueng Trang. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga diharapkan segera mengambil tindakan konkret.
“Masyarakat di sekitar aliran Krueng Trang telah lama mengeluhkan dampak negatif terhadap kesehatan dan mata pencaharian mereka,”pungkas Rahmad Syukur, Direktur Apel Green Aceh, Kamis, 13 Juni 2024.
Kata Rahmad Syukur, kasus sebelumnya menyebabkan PT BSP mendapatkan hukuman administratif berupa sanksi Paksaan Pemerintah melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan Bupati Nagan Raya dengan Nomor: 660/353/Kpts/2022.
Rahmad Syukur menyebutkan, jika PT BSP terbukti kembali melakukan pencemaran, di hari kemeredekan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023 maka Pemerintah Nagan Raya dapat bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut karena mereka seperti tidak mengindahkan dari surat bupati 2022.
“Kami berharap pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM ini dengan melakukan audit lingkungan yang transparan dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik,”tegas Rahmad Syukur.
Pihaknya juga mendesak PT BSP untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang telah terjadi dan melakukan langkah pemulihan secara menyeluruh.||Alfianpasee