Home » Aceh » Akibat Gangguan Listrik, Wangsa Minta PLN Patuhi UU Perlindungan Konsumen

Akibat Gangguan Listrik, Wangsa Minta PLN Patuhi UU Perlindungan Konsumen 

IMG_20240605_113820

ACEH BARAT_ Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howard, sebut PLN harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait gangguan listrik yang melanda sebagian wilayah Aceh pasca blackout di sistem PLTU Nagan Raya. 

Jhony Howard mengatakan PLN tidak hanya perlu meminta maaf, tetapi juga harus memenuhi hak konsumen yang dirugikan akibat kejadian ini.

“PLN harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi yang konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang berkualitas dan handal, dan PLN bertanggung jawab untuk memenuhinya,” Tegas Jhony Howord, Rabu, 5 Juni 2024.

Adapun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, PLN wajib memenuhi hak-hak konsumen, antara lain :

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi layanan listrik.

2. Hak untuk memilih layanan listrik dan mendapatkannya sesuai dengan standar yang dijanjikan.

3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas layanan yang diterima.

4. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.

Menurut Jhony Howard, PLN harus memberikan kompensasi kepada masyarakat, bukan hanya meminta maaf. Besaran kompensasi tersebut harus sesuai dengan hak konsumen atas lama gangguan yang terjadi.

Berikut skema kompensasi yang diusulkan Wangsa dengan skema kompensasi ini didapatkan dari kasus serupa yang pernah terjadi yakni;

* 50% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan sampai dengan 2 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

* 75% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 2 jam sampai dengan 4 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

* 100% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 4 jam sampai dengan 8 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

* 200% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 8 jam sampai dengan 16 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

* 300% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 16 jam sampai dengan 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

* 500% dari biaya beban atau rekening minimum apabila lama gangguan lebih dari 40 jam di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik.

Wangsa berharap PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi konsumen atau masyarakat Aceh.||Alfianpasee

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara, hanguskan beberapa rumah warga, Selasa 4 Februari 2025 pukul 22:25 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 00:50 wib. Seorang warga setempat sedang melintas di daerah itu yang pertama melihat api telah berkobar di atas bangunan rumah, dan berteriak meminta…

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim Inafis Polres Aceh Tenggara bersama Personel Polsek Babul Rahmah, dibantu oleh warga Desa Sigai Indah, telah mengevakuasi jenazah seorang laki-laki yang ditemukan di kebun sawit milik saudara Singgah Simanjuntak warga…

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim Pembina Pemerintah Gampong (TPPG) mengadakan Asistensi dan Sosialisasi Panduan Penggunaan Dana Gampong untuk Ketahanan Pangan.  Acara tersebut yang berlangsung di Aula Kantor Camat Krueng Sabee, Rabu 5 Februari 2025, dipimpin oleh Plt.Asisten Pemerintah, Keist. Aceh bersama kepala DPMPKB, kepala SKPK…

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat di sekolah tersebut, Kemarin, Selasa 4 Februari 2025. Acara tersebut dihadiri para undangan dari seluruh siswa siswi mulai dari tingkat TK, SD tingkar SMP maupun tingkat SLTA. Jumlah peserta yang mengikuti SMANSA FEAST III itu mencapai 534 peserta. Kepala SMA…

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh – l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul Abrar IH meminta pasangan gubernur terpilih Provinsi Aceh Muallem Dek Fath dalam pemerintahannya lima tahun ke depan menaruh perhatian khusus dan berbuat banyak dalam bidang pelestarian budaya dan sejarah Aceh. Harapan Dr. Khairul Abrar yang juga Ketua salah satu organ…