Home » Pemilu 2024 » KIP Lhokseumawe Lakukan Perbaikan, Kuasa Hukum Alfian Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Diproses Pidana

KIP Lhokseumawe Lakukan Perbaikan, Kuasa Hukum Alfian Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Diproses Pidana

IMG-20240326-WA0026

LHOKSEUMAWE_ Komisi Independent Pemilihan (KIP) Lhokseumawe akhirnya melakukan rapat pencermatan untuk melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Aceh. Walaupun demikian, Kuasa Hukum Alfia meminta proses pidana kepada pelaku penggelembungan suara tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, pada hari Senin 18 Maret 2024, bertempat di Kantor KIP Lhokseumawe dilakukan rapat pencermatan untuk mencocokkan D. Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C Hasil-DPRK. Hasilnya, perolehan suara Caleg DPRK No. Urut 1 Partai Gerindra atas nama Nurul Akbari yang sebelumnya berjumlah 805 Suara dalam D-Hasil Kecamatan, diperbaiki menjadi 513 Suara. Dengan adanya perbaikan itu, maka yang memperoleh suara terbanyak ialah klien kami yaitu, Caleg No. Urut 3 atas nama Alfia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Alfia, Armia SB dan Fauzan mengaku telah menerima Surat Panwaslih Lhokseumawe tentang Pemberitahuan Status Laporan, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya tidak diregistrasikan dengan alasan kasus itu sedang dalam penanganan oleh Panwaslih Lhokseumawe.

“Berdasarkan surat tersebut kami berasumsi bahwa kasus penggelembungan suara tersebut telah diregistrasi sebagai temuan Panwaslih” ujar Armia Selasa (26/3/2024).

Menanggapi hal itu, Armia SB telah menyurati Panwaslih Lhokseumawe untuk meminta klarifikasi apakah benar kasus tersebut sedang proses sebagai temuan.

“Kami telah membuat Laporan sejak tanggal 8 Maret 2024. Saat itu, tidak ada informasi dari Panwaslih bahwa perkara pidana yang kami laporkan telah menjadi temuan. Kalau sekarang dibilang perkara itu sudah menjadi temuan, maka tanggal berapa itu diregistrasi sebagai temuan dan mana lebih dahulu dengan laporan kami?,” tanya Armia.

Lanjut Armia,” Terlepas dari itu, kami meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana. Meskipun KIP Lhokseumawe saat ini telah melakukan perbaikan, namun proses pidana terhadap oknum PPK Banda Sakti tidak dapat dihentikan karena perbaikan itu tidak menghapus unsur pidana, “ungkapnya.

Karena itu, pengacara tersebut meminta kepada Panwaslih/Gakkumdu untuk sungguh-sungguh mengusut kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya. Menurutnya, Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu serta mencegah kejadian itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang. 

“Panwaslih/Gakkumdu juga harus transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini supaya pelaku diberikan hukuman yang setimpal”. Pungkasnya.( Ahmad Mirza) 

Menarik Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Terkini

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski belum dilantik, namun sudah menyampaikan komitmennya kepada seluruh kepala desa. “Tidak sedikit kepala desa di Aceh Tenggara yang tersandung kasus tindak pidana korupsi, bahkan sudah ada sebagian ditahan di lapas kelas II B Kutacane,”ungkapnya, Senin 3 Februari 2024. Menurutnya, ada…

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Aceh Tenggara. Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah Putra Pelis mengatakan, selama Januari 2025 sebanyak 364 orang sudah memiliki SIM.  Irwansyah mengatakan, untuk pemohon pembuatan SIM A sebanyak 113 orang, SIM B 17…

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara) surati PPID utama untuk mendapatkan Informasi Publik atau data Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2023, kepada empat UPTD Puskesmas, Melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik Daerah (PPID Utama), Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara. Adapun surat yang di…

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN – Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan para pihak di kabupaten tersebut. Mulai dari LSM, mahasiswa hingga DPRK Aceh Selatan terus memberikan stetmen-stetmen yang beragam di berbagai media massa. Beragam tuntutan bermunculan, menjadi representasi masyarakat terhadap aktivitas pengangkutan tambang di Kabupaten Aceh Selatan. Namun hingga saat ini…

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk tujuan penipuan.  Akun Facebook yang memakai nama “Haji Mirwan Pro” itu setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim H Mirwan secara jelas merupakan akun palsu yang memakai foto profil pasangan MANIS (H Mirwan -H Baital Mukadis). Salah…