ACEH TENGGARA_ Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, Sabtu, 23 November 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Chandra Wiharto mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas.
“Sesuai perintah bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang.
Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegas Kalapas Chandra Wiharto.
Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Meurah Budiman (Kepala Kantor wilayah Aceh) dan Yulius (Kepala divisi Pemasyarakatan Aceh).
Selanjutnya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara.
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kalapas Kelas II B Kutacane, penyeludupan narkotika digagalkan dimana Petugas Wasrik Enri melaksanakan tugas penerimaan barang titipan makanan.
Pada pukul 15.30 WIB datang seorang pria ke pos Wasrik melakukan penitipan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan tahanan kasus narkoba.
Disaat ingin diperiksa, orang yang mengantar barang yang diperuntukkan kepada tahanan WBP tersebut langsung melarikan diri meninggalkan barang di titipan barang di Lapas Kutacane.
Kemudian, petugas melanjutkan memeriksa makanan yang ditinggalkan dan mendapati barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu diseludupkan didalam makanan ringan.
Petugas Wasrik melaporkan hasil temuan dan pihaknya memerintahkan Kepala KPLP dan Kepala Portatib untuk berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara.
Barang bukti diserahkan Dodi Noris Sinulingga (Kepala Portatib) kepada Aiptu Erik Napitupulu (Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara).
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra membenarkan telah menerima sabu seberat 0,18 gram yang digagalkan saat diselundupkan ke Lapas Kelas II B Kutacane. (Sultan Habibi)