SIMEULUE _ Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemkab) Simeulue, diberhentikan sementara dari jabatan nya karena diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada di Simeulue.
Pj Bupati Simeulue Teuku Resa Fahlevi atau Ampon Resa mengatakan, empat orang ASN yang diberhentikan sementara karena telah melanggar kode etik ASN.
“Terbukti tidak netral dan terbukti melanggar kode etik, hari ini 4 orang ASN yang menjabat sebagai kepala Dinas dan Kepala Kantor, telah kita copot jabatannya. Ini sanksi tegas dan tidak main-main,” kata Teuku Reza Pahlevi saat di konfirmasi Presentatif, Kamus, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut Pj. Bupati Simeulue menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan yang disertai bukti-bukti dan saksi – saksi lainnya, sehingga keempat ASN ini dicopot dari jabatannya.(wiwin)