Categories: Hukum

YARA Somasi Anggota DPRK karena Perwalkan APBK 2025

 

YARA Somasi Anggota DPRK karena APBK TA 2025 di PerwalkanUSBULUSSALAM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran (TA) 2025 bakal diajukan melalui Peraturan Walikota (Perwal). Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) layangkan surat somasi terhadap ke 20 Anggota DPRK setempat.

Pasalnya, APBK Subulussalam TA 2025 ini tak kunjung dibahas oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kota setempat itu.

Pengajuan ringkasan APBK Subulussalam TA 2025 itu disampaikan melalui Perwal oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H Sairun, S. Ag, M. Si pada beberapa hari yang lalu.

Bahkan, saat ini hampir semua Kepala SKPK berada di Banda Aceh mengikuti rapat untuk diberikan arahan oleh Sekda terkait tindaklanjut APBK Tahun Anggaran 2025 yang bakal di Perwalkan.

Menyikapi APBK yang akan di Perwalkan, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam langsung melayangkan surat somasi kepada ke 20 anggota DPRK Subulussalam.

Ini merupakan buntut Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Subulussalam TA 2025 yang sampai saat ini tak kunjung di bahas oleh anggota DPRK.

Dalam somasi yang dilayangkan pada tanggal 13 Januari 2025, ditandatangani oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako tersebut mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK agar segera membahas APBK tahun anggaran 2025.

“Dengan ini kami dari YARA Kota Subulussalam menyampaikan somasi kepada seluruh Anggota DPRK Subulussalam, terkait dengan tidak dijadwalkannya pembahasan APBK Subulussalam TA 2025 oleh anggota DPRK,” kata Edi.

Sehingga, menurut Edi. Hal tersebut, akan berdampak dengan terhambatnya pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kota Subulussalam yang berakibat timbulnya kerugian baik materil maupun inmateril bagi seluruh masyarakat di Kota Subulussalam itu.

Ketua YARA itu juga memberikan waktu paling lambat sampai tanggal 16 Januari 2025 kepada anggota DPRK Subulussalam untuk segera memproses pembahasan APBK Subulussalam yang telah diajukan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Untuk itu, dengan surat somasi ini, kami meminta agar seluruh Anggota DPRK Subulussalam segera melakukan proses pembahasan APBK Subulussalam yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Subulusalam sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan paling lambat harus dimulai sejak tanggal 16 Januari 2025, dan jika sampai pada tanggal tersebut somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum lainnya secara konstitusional,” jelasnya. (JD)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

11 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

11 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

11 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago