Categories: Aceh

Wow, Dana Desa Aceh Selatan Tahun 2025 Rp. 268 Milliar

ACEH SELATAN – Kementrian Keuangan Republik Indonesia telah mengalokasikan anggaran untuk seluruh Desa yang ada di Indonesia tak terkecuali Kabupaten Aceh Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Presentatif, Minggu 22 Desember 2024 dari laman www.djpk.kemenkeu.go.id untuk 260 Desa di Kabupaten Aceh Selatan tahun 2025 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 268.998.135 (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Begitupun, pembagian dana untuk masing -masing desa di Kabupaten Aceh Selatan berbeda-beda tergantung status desa dan ada juga desa yang memperoleh alokasi kinerja sehingga jumlah yang diterima lebih banyak dari desa yang tidak memperoleh alokasi kinerja.

Di Aceh Selatan misalnya, dari total 260 desa, ada 37 desa yang memperoleh alokasi kinerja dengan jumlah Rp.258.510.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) masing -masing desa. Sehingga, jumlah penerimaan dana desa antara desa yang memperoleh alokasi kinerja dengan yang tidak memperoleh alokasi kinerja berbeda.

Untuk diketahui, dana desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, pemberdayaan masyarakat, operasional pemerintah desa, ketahanan pangan, serta penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMDES).

Sementara itu,alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari Anggota Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten diperuntukkan untuk pembayaran siltap perangkat desa seperti kepala desa, kaur dan kasie serta kepala dusun. Jadi, pembayaran siltap perangkat desa melalui ADD memang sudah menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten yang harus dilaksanakan.

Di Aceh Selatan misalnya, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 ,besaran penghasilan tetap kepala desa pal paling sedikit Rp.2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.

Kemudian, penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a. Selanjutnya, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200 atau setara dengan 100 persen gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II/a.|HS

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago