Categories: Hukum

TTI Desak Pokja Pemilihan Aceh Selatan Laksanakan Tender Sesuai Undang-undang

BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai Pokja Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan yang diamanahkan pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jum’at 31 Mei 2024.

Sebagai contoh, tender pembanggunan jaringan perpipaan sebanyak 6 Paket yang tersebar di beberapa kecamatan. Pokja pemilihan masih saja menggunakan aturan lama dimana untuk pengadaan barang nya diminta surat dukungan dan surat surat lainnya. Untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 atau Perpres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa tidak lagi mempersyaratkan surat dukungan.

“Surat dukungan hanya dikhususkan untuk barang-barang yang diimpor dari luar negeri,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, TTI meminta Pokja Pemilihan membatalkan tender Pembangunan Jaringan Perpipaan karena dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

“Penilaiaan kami secara keseluruhan tender di Aceh Selatan sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi lagi persaingan sehat. Faktanya membuktikan semua pemenang tender menawar mendekati HPS bahkan mencapai 99,9% dari HPS. Pokja pemilihan tidak takut sama sekali atas perbuatan melawan hukum karena APH disana tidak pernah memproses adanya dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan dengan calon Penyedia. PJ Bupati Aceh selatan seolah olah tidak mengetahui permainan mereka,” katanya.

Adapun 6 paket tersebut sebagai berikut :

1. Pembangunan SPAM Kampung Dalam Kecamatan Samadua Rp 2 M

2. Pengembangan jaringan Perpipaan Gp.Jambo Keupok Rp 6 M

3. Peningkatan Jaringan SPAM Gp. Alur Mas Rp 2,2 M

4. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. Kuta Blang Rp 2 M

5. Pembangunan SPAM jaringan Perpipaan Gp. Balai Rp 750 juta

6. Pembangunan SPAM jaringan perpipaan Gp. panton Luas Rp. 1,2 M

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

22 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

22 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

22 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago