Categories: Aceh

TTI Desak Pokja BP2JK Aceh Batalkan Pemenang Tender Pembangunan Pengaman Pantai Kota Meulaboh

BANDA ACEH -Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Pokja Pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Kementrian PUPR tentang penetapan PT FATA PERDANA MANDIRI sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang bersumber dari APBN 2024 Nilai Penawaran RP.34.394.783.000,-

Diketahui PT. FATA PERDANA MANDIRI tidak memenuhi syarat SBU dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak tanggal 14-01-2022, SBU BS 010 KBLI 2020 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status SBU nya sudah dibekukan atau dicabut sejak tanggal 07-09-2023.

Berdasarkan Dokumen Pemilihan BAB III Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf B Angka 1.huruf b. Pokja Pemilihan memeriksa masa berlaku Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat lainnya dengan ketentuan ; Izin/Sertifikat yang habis masa berlakunya sebelum batas akhir Pemasukan Dokumen Penawaran tidak dapat diterima dan penyedia dinyatakan GUGUR.

Dalam kasus tender Paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh yang dimenangkan oleh PT. FATA PERDANA MANDIRI batas akhir upload Penawaran tanggal 30-10-2023 sedangkan SBU terbaru BS 010 terbit atau disetujui tanggal 20-12-2023 artinya tidak sesuai dengan ketentuan BAB III Angka 1 huruf b.

“Kepada PPK/KPA kami minta untuk menolak hasil Penetapan Pemenang yang diajukan oleh Pokja Pemilihan. Secara aturan PPK berhak menolak dan memberikan tanggapan kepada KPA, jika KPA setuju dengan apa yang disampaikan PPK tentang keberatan tersebut maka tender dinyatakan batal selanjutnya dilakukan tender ulang,” ujar Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Sabtu, 23 Desember 2023.

Menurutnya, dari hasil pengamatan sudah sangat sering terjadi kesalahan dalam evaluasi hal tersebut menjadi penilaiaan masyarakat bahwa Pokja tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.(Ril)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

21 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

21 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

21 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago