Categories: Nasional

Tiga Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka

Tiga Pemilik Kosmetik Berbahaya Jadi Tersangka

MAKASSAR_ Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar sebagai tersangka.

“Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, Selasa (12/11).

Penetapan tersangka tersebut, kata Dedi, setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga menetapkan tiga pemilik kosmetik berbahaya bagi manusia sebagai tersangka.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” ungkapnya.

Meski demikian, Dedi belum ingin mengungkapkan identitas tiga pemilik kosmetik yang telah ditetapkan tersangka dalam peredaran kosmetik berbahan berbahaya di Sulsel.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya yang mengandung berbahaya dengan menyerat Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ungkap Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sample kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani.

Kemudian kosmetik mengandung zat berbahaya yakni Raja Glow My Body Slim.

Ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” ujar Hariani.

Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terkandung zat raksa atau merkuri.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” jelasnya. (CNN) 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

14 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

14 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

14 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago