NAGAN RAYA – Kepolisian Resore Nagan Raya menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), terkait kasus tindak pidana pemilu, Senin, 25 Maret 2024.
Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengatakan barang bukti tersebut diberikan pada pukul 12.30 Wib, di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dimana telah melaksanakan tahapan penyidikan perkara berupa Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II).
“Kasus ini sudah P21, kasus pencoblosan ganda oleh timses yang terjadi di desa lamie pada pemilu 2024 lalu, tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Jaksa pada Senin siang tadi (25/03).”Kata Iptu Vitra Ramadani.
Adapun tersangka berinisial MN (48), yang merupakan pekerja Wiraswasta berdomisili di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.
Kemudian Barang Bukti (BB), 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemiluh Model C, dimana pemberitahuan-KPU atas nama MUHKLIS yang di tandatangani oleh Ketua KPPS (SYAWARDI).
Lanjut, 1 (satu) rangkap Daftar Hadir Pemilih Tetap Model A-Kabko Daftar Pemilih TPS 003 Desa Lamie.
“Penyerahan dilakukan langsung Bripka Ade Rahmat Saputra, yang merupakan Kanit Tipidkor SAT RESKRIM Penyerahan di terima oleh Yoga MOHD Afdal, dimana dirinya sebagai Ajun Jaksa Madia, yang nerupakan Jaksa Fungsional.(AF)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…