Categories: Daerah

Terkait Kondisi Keuangan Daerah, Begini Kata Kepala BPKD Aceh Selatan

ACEH SELATAN – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Selatan Syamsul Bahri mengatakan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisir pengajuan surat perintah membayar (SPM) yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.

“Beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, diantaranya biaya penyelenggaraan Pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini. Sementara penggunaan DAU ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” kata Syamsul Bahri, Senin 30 Desember 2024.

“Namun demikian, perlu kami tegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar. Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025, namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan. Hal ini menjadikan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan daerah benar – benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal – ugalan sebagaimana informasi dan isu yang beredar.

Menurut Samsul, kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Untuk itu, kami harap agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah,” tutup Kepala BPKD Aceh Selatan. |HS

 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

20 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

20 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

20 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago