ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan OK (33) Mantan Keuchik Gampong Suak Kumeudei atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2021-2022 di Kecamatan Arongan Lambalek, Rabu (6/12/2023).
Kejari Aceh Barat Siswanto, melalui Kasi Intelijen Agung Kurniawan mengatakan penahanan tersebut dilakukan sesuai surat yang sudah dikeluarkan dengan nomor : B 2226/L.1.18/Fd.1/12/2023, tanggal 6 Desember 2023, guna untuk mempercepat proses penyidikan perkara seperti yang dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap OK selam 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, agar mempermudah proses penyelidikan,”kata Agung Kurniawan.
Agung Kurniawan menyebutkan penahanan ini dilakukan guna menghindari agar tersangka nantinya tidak melarikan diri.
“Kita untuk menjaga-jaga aja agar tersangka mengikuti prosedur dengan baik dan tidakk melarikan diri,”ujar Agung Kurniawan.
Kata Agung Kurniawan OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp350 juta dan sudah melakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen atau di sebut fiktif.
“Kita masih dalam proses hitungan, untuk saat ini kami masih melihat di angka 350 juta,” ungkap Agung Kurniawan.(AF)
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…